User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:37e79373884f0f0b70b5cb91fb947148
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 3/PJ.7/2006

                               TENTANG

                     PERUBAHAN RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2006

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 238/KMK.01/2006
tanggal 9 Mei 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera 
Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat 
Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan 
Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor 
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian 
Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali serta adanya penyesuaian dalam pengawasan 
pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) 
yang memanfaatkan jaringan komputer secara on-line antara Unit Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak (UP3) 
dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan perubahan Rencana Pemeriksaan 
Nasional 2006 khusus untuk target pemeriksaan tahun 2006 sebagaimana tercantum pada lampiran 2 Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.7/2005 tanggal 21 Desember 2005.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 8 Juni 2006
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
peraturan/0tkbpera/37e79373884f0f0b70b5cb91fb947148.txt · Last modified: (external edit)