User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:37e7897f62e8d91b1ce60515829ca282
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juni 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.6/1998

                        TENTANG

                    KETETAPAN PBB LAPANGAN GOLF TAHUN 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka penentuan ketetapan PBB atas lapangan golf tahun 1998, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :
1.  Penentuan NJOP bumi dibedakan menjadi :
    a.  Tanah yang sudah dikembangkan
        (i) Tanah Lapangan Golf
            Penentuan NJOP didasarkan atas harga dasar tanah ditambah biaya investasi 
            lapangan golf. Harga dasar tanah adalah harga tanah sekitarnya setelah dilakukan 
            penyesuaian berdasarkan prinsip dasar penilaian dengan mempertimbangkan 
            peruntukkan tata guna tanah;
        (ii)    Tanah Untuk Fasilitas
        (iii)   Tanah Untuk Jalan
        (iv)    Tanah Untuk Bangunan
    b.  Tanah yang belum dikembangkan
    c.  Tanah yang tidak dapat dikembangkan
    Lampiran SPOP khusus Lapangan Golf adalah sebagaimana lampiran 1.

2.  Biaya investasi per M2 untuk green, tee box, bunker, fairway, rough, bushes dan natural lakes 
    ditentukan sebagaimana dalam lampiran 2 Surat Edaran ini, sedangkan perhitungan penentuan NJOP 
    tanah lapangan golf sebagaimana pada lampiran 3.

    Berdasarkan biaya investasi per M2 tersebut, lapangan golf dibagi dalam 4 (empat) standar kelas 
    yaitu, kelas 1 (Internasional), kelas 2 (Baik), kelas 3 (Sedang) dan kelas 4 (Sederhana) dengan 
    komposisi nilai masing-masing bagian lapangan golf tertinggi green dan terendah natural lakes, 
    dengan urutan :
    a.  green
    b.  tee box
    c.  bunker
    d.  fairway
    e.  rough
    f.  bushes
    g.  natural lakes

3.  Dengan demikian penentuan Klasifikasi/NJOP bumi lapangan golf yang dicantumkan dalam SPPT tahun 
    1998 hendaknya dilakukan penyesuaian kembali berdasarkan urutan biaya investasi bagian lapangan 
    golf tersebut diatas.

4.  Dalam hal ada peningkatkan ketetapan PBB yang mencolok, supaya berpedoman pada Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.6/1997 tanggal 14 Oktober 1997.

5.  Penerbitan SPPT PBB tahun 1998 supaya berpedoman pada ketentuan ini, selanjutnya SPPT tahun 
    1999 dan seterusnya akan diatur lebih lanjut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/37e7897f62e8d91b1ce60515829ca282.txt · Last modified: (external edit)