peraturan:0tkbpera:37e7897f62e8d91b1ce60515829ca282
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ.6/1998 TENTANG KETETAPAN PBB LAPANGAN GOLF TAHUN 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka penentuan ketetapan PBB atas lapangan golf tahun 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Penentuan NJOP bumi dibedakan menjadi : a. Tanah yang sudah dikembangkan (i) Tanah Lapangan Golf Penentuan NJOP didasarkan atas harga dasar tanah ditambah biaya investasi lapangan golf. Harga dasar tanah adalah harga tanah sekitarnya setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan prinsip dasar penilaian dengan mempertimbangkan peruntukkan tata guna tanah; (ii) Tanah Untuk Fasilitas (iii) Tanah Untuk Jalan (iv) Tanah Untuk Bangunan b. Tanah yang belum dikembangkan c. Tanah yang tidak dapat dikembangkan Lampiran SPOP khusus Lapangan Golf adalah sebagaimana lampiran 1. 2. Biaya investasi per M2 untuk green, tee box, bunker, fairway, rough, bushes dan natural lakes ditentukan sebagaimana dalam lampiran 2 Surat Edaran ini, sedangkan perhitungan penentuan NJOP tanah lapangan golf sebagaimana pada lampiran 3. Berdasarkan biaya investasi per M2 tersebut, lapangan golf dibagi dalam 4 (empat) standar kelas yaitu, kelas 1 (Internasional), kelas 2 (Baik), kelas 3 (Sedang) dan kelas 4 (Sederhana) dengan komposisi nilai masing-masing bagian lapangan golf tertinggi green dan terendah natural lakes, dengan urutan : a. green b. tee box c. bunker d. fairway e. rough f. bushes g. natural lakes 3. Dengan demikian penentuan Klasifikasi/NJOP bumi lapangan golf yang dicantumkan dalam SPPT tahun 1998 hendaknya dilakukan penyesuaian kembali berdasarkan urutan biaya investasi bagian lapangan golf tersebut diatas. 4. Dalam hal ada peningkatkan ketetapan PBB yang mencolok, supaya berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.6/1997 tanggal 14 Oktober 1997. 5. Penerbitan SPPT PBB tahun 1998 supaya berpedoman pada ketentuan ini, selanjutnya SPPT tahun 1999 dan seterusnya akan diatur lebih lanjut. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/37e7897f62e8d91b1ce60515829ca282.txt · Last modified: (external edit)