peraturan:0tkbpera:37e01843867c460c5db02b0e58a6f236
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1529/PJ.52/2000
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat Saudara mengemukakan :
1.1. Bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang perdagangan (Supplier) di Kawasan Berikat
Pulau Batam yang menjual barang ke perusahaan-perusahaan PMA di wilayah Pulau Batam;
1.2. Selama ini Saudara mengalami kendala dalam pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai yang berlaku untuk wilayah Pulau Batam dan sekitarnya, hal tersebut disebabkan karena
adanya ketidak konsistenan penjelasan baik dari KPP Batam, Bea dan Cukai Batam, maupun
Kantor Konsultan Pajak;
1.3. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara menanyakan kepastian ketentuan Pajak Pertambahan
Nilai yang terakhir yang berlaku di wilayah Pulau Batam.
2. Adapun ketentuan perpajakan yang berlaku terhadap permasalahan tersebut adalah :
2.1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 Tentang
Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Daerah Industri Pulau Batam diatur bahwa berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
1998 Tentang Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri
Pulau Batam ditunda sampai dengan 1 Januari 2001;
2.2. Selanjutnya dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
284/KMK.01/2000 tanggal 12 Juli 2000 Tentang Penundaan Berlakunya Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 192/KMK.04/1998 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, diatur bahwa
berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/KMK.04/1998 Tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan
Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ditunda sampai dengan 1 Januari 2001.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini kami tegaskan bahwa :
3.1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001.
Dengan kata lain perlakuan PPN dan PPnBM di Batam masih mengacu pada ketentuan yang
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987
jo Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 November 1994;
3.2. Selanjutnya perlakuan PPN dan atau PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan
atau Jasa Kena Pajak (JKP) di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah industri Pulau Batam
dan sekitarnya sejak tanggal 9 Maret 1998 sampai dengan 1 Januari 2001 ditegaskan sebagai
berikut :
a. Atas PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan atau telah disetorkan tidak dapat
dimintakan restitusi, tetapi dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Pajak
Penghasilan terutang;
b. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya PPN dan PPn BM yang
belum dipungut dan atau belum disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak dan diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak (SKP), maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat
mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 jo Pasal 26 Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.
Demikian untuk dimaklumi
Direktur,
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
3. Kepala Kantor Wilayah II DJP Sumbagteng
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam.
peraturan/0tkbpera/37e01843867c460c5db02b0e58a6f236.txt · Last modified: by 127.0.0.1