User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:37e01843867c460c5db02b0e58a6f236
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1529/PJ.52/2000

                             TENTANG

                PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Saudara mengemukakan : 
    1.1.    Bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang perdagangan (Supplier) di Kawasan Berikat 
        Pulau Batam yang menjual barang ke perusahaan-perusahaan PMA di wilayah Pulau Batam;
    1.2.    Selama ini Saudara mengalami kendala dalam pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai yang berlaku untuk wilayah Pulau Batam dan sekitarnya, hal tersebut disebabkan karena 
        adanya ketidak konsistenan penjelasan baik dari KPP Batam, Bea dan Cukai Batam, maupun 
        Kantor Konsultan Pajak;
    1.3.    Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara menanyakan kepastian ketentuan Pajak Pertambahan 
        Nilai yang terakhir yang berlaku di wilayah Pulau Batam. 

2.  Adapun ketentuan perpajakan yang berlaku terhadap permasalahan tersebut adalah :
    2.1.    Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 Tentang 
        Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) 
        Daerah Industri Pulau Batam diatur bahwa berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 
        1998 Tentang Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri 
        Pulau Batam ditunda sampai dengan 1 Januari 2001;
    2.2.    Selanjutnya dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
        284/KMK.01/2000 tanggal 12 Juli 2000 Tentang Penundaan Berlakunya Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 192/KMK.04/1998 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 
        Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, diatur bahwa 
        berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/KMK.04/1998 Tentang Pelaksanaan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan 
        Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ditunda sampai dengan 1 Januari 2001.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa :
    3.1.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001. 
        Dengan kata lain perlakuan PPN dan PPnBM di Batam masih mengacu pada ketentuan yang 
        diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 
        jo Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 November 1994;
    3.2.    Selanjutnya perlakuan PPN dan atau PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan 
        atau Jasa Kena Pajak (JKP) di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah industri Pulau Batam 
        dan sekitarnya sejak tanggal 9 Maret 1998 sampai dengan 1 Januari 2001 ditegaskan sebagai 
        berikut :
            a.  Atas PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan atau telah disetorkan tidak dapat 
            dimintakan restitusi, tetapi dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Pajak 
            Penghasilan terutang;
        b.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya PPN dan PPn BM yang 
            belum dipungut dan atau belum disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak dan diterbitkan 
            Surat Ketetapan Pajak (SKP), maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat 
            mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 jo Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 
            Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 
            diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi




Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
3.  Kepala Kantor Wilayah II DJP Sumbagteng
4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam.
peraturan/0tkbpera/37e01843867c460c5db02b0e58a6f236.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 (external edit)