User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:37d7902cb2d3de686e497e31624d82e0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 271/PJ.421/1998

                            TENTANG

           PENEGASAN BIAYA BUNGA YANG BERASAL DARI PENGHASILAN BUNGA DEPOSITO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : S-0414/WPJ.06/BD.03/1998 tanggal 25 Maret 1998 perihal Biaya 
bunga dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan berupa bunga Deposito dan penjelasan Saudara secara 
lisan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara menjelaskan :
    a.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994, bunga atas deposito atau 
        tabungan lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dipotong Pajak Penghasilan yang 
        bersifat final.

    b.  Deposito (yang dananya baik langsung maupun tidak langsung berasal dari pinjaman) akan 
        memperoleh penghasilan berupa bunga deposito, yang berarti akan dikeluarkan biaya berupa 
        bunga dana pinjaman.

    c.  Sesuai dengan SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995, atas dana pinjaman yang sebagian 
        dananya baik langsung maupun tidak langsung ditempatkan dalam deposito, biaya berupa 
        bunga yang dapat dibebankan hanya sebesar bunga dari rata-rata dana pinjaman setelah 
        dikurangi dengan rata-rata deposito tahun yang bersangkutan.

    d.  Saudara mohon penegasan, apakah PPh atas bunga deposito yang dibayar oleh Wajib Pajak 
        dapat dikurangkan dari jumlah koreksi positif sebagaimana dihitung dalam contoh 
        SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995.

    Maksud pertanyaan Saudara tersebut, menurut penjelasan lisan dari Kabid PPh Kanwil VI adalah 
    "apakah PPh final atas bunga deposito yang dipotong oleh pihak bank dapat dikurangkan dari jumlah 
    perhitungan koreksi positif atas biaya bunga pinjaman Cfm. SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995".

2.  Menurut ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.4/1995 tanggal 
    5 Oktober 1995, pada butir 4 huruf :
    a.  Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah 
        rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka 
        bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan 
        sebagai biaya.

    b.  Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan 
        dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh 
        dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayarkan atau terutang atas rata-rata 
        pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka 
        atau tabungan lainnya.

3.  Berdasarkan pada ketentuan pada butir 2 tersebut diatas, maka dapat ditegaskan bahwa PPh atas 
    bunga deposito yang dibayarkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dikurangkan dari jumlah koreksi positif 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf b SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995.

Demikian untuk diketahui.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR 

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/37d7902cb2d3de686e497e31624d82e0.txt · Last modified: (external edit)