peraturan:0tkbpera:37d7902cb2d3de686e497e31624d82e0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 271/PJ.421/1998 TENTANG PENEGASAN BIAYA BUNGA YANG BERASAL DARI PENGHASILAN BUNGA DEPOSITO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : S-0414/WPJ.06/BD.03/1998 tanggal 25 Maret 1998 perihal Biaya bunga dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan berupa bunga Deposito dan penjelasan Saudara secara lisan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menjelaskan : a. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994, bunga atas deposito atau tabungan lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. b. Deposito (yang dananya baik langsung maupun tidak langsung berasal dari pinjaman) akan memperoleh penghasilan berupa bunga deposito, yang berarti akan dikeluarkan biaya berupa bunga dana pinjaman. c. Sesuai dengan SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995, atas dana pinjaman yang sebagian dananya baik langsung maupun tidak langsung ditempatkan dalam deposito, biaya berupa bunga yang dapat dibebankan hanya sebesar bunga dari rata-rata dana pinjaman setelah dikurangi dengan rata-rata deposito tahun yang bersangkutan. d. Saudara mohon penegasan, apakah PPh atas bunga deposito yang dibayar oleh Wajib Pajak dapat dikurangkan dari jumlah koreksi positif sebagaimana dihitung dalam contoh SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995. Maksud pertanyaan Saudara tersebut, menurut penjelasan lisan dari Kabid PPh Kanwil VI adalah "apakah PPh final atas bunga deposito yang dipotong oleh pihak bank dapat dikurangkan dari jumlah perhitungan koreksi positif atas biaya bunga pinjaman Cfm. SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995". 2. Menurut ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995, pada butir 4 huruf : a. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya. b. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayarkan atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya. 3. Berdasarkan pada ketentuan pada butir 2 tersebut diatas, maka dapat ditegaskan bahwa PPh atas bunga deposito yang dibayarkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dikurangkan dari jumlah koreksi positif sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf b SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995. Demikian untuk diketahui. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/37d7902cb2d3de686e497e31624d82e0.txt · Last modified: (external edit)