peraturan:0tkbpera:37bf8bb245c5ae952fb107153f18958f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Oktober 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2464/PJ.51/1994 TENTANG PPN DAN PPh ATAS IMPOR MAJALAH UNTUK APEC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk barang mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan tehnik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari Luar Negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan di dalam negeri jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, maka PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah : Jenis barang : majalah Jumlah barang : 425 Kg AWB No. : 804 704 1155 merupakan barang hadiah dari Institutional Investor Amerika Serikat kepada PT. XYZ Jakarta, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN/PPn BM dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan tehnik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari Luar Negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan di dalam negeri jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, maka sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut PPh Pasal 22. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka impor barang-barang dimaksud pada butir I.3, tidak dipungut PPh Pasal 22. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990, pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Apabila impor barang tersebut dilaksanakan oleh importir lain, maka importir yang bersangkutan terlebih dahulu harus melunasi PPh Pasal 25 atas handling fee sebesar 15% dari jumlah bruto handling fee yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/37bf8bb245c5ae952fb107153f18958f.txt · Last modified: by 127.0.0.1