peraturan:0tkbpera:37a56d458b5e856d05bcfb3322db5f8a
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 270/BC.1/UP.9/2006
TENTANG
PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I KEUANGAN MALANG
SPESIALISASI KEPABEANAN DAN CUKAI TA 2005/2006
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu menempatkan para lulusan Program Diploma I
Keuangan Malang Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai TA 2005/2006 di Lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata
kerja Departemen Keuangan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabat
yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat
Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I KEUANGAN MALANG
SPESIALISASI KEPABEANAN DAN CUKAI TA 2005/2006 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN
CUKAI
PERTAMA :
Menempatkan para lulusan Program Diploma I Keuangan yang namanya tersebut dalam lajur 2 ke tempat
kedudukan sebagaimana tersebut dalam lajur 3.
KEDUA :
Biaya yang timbul sebagai akibat dari penempatan ini, baik berupa biaya perjalanan maupun biaya perumahan,
menjadi tanggungan lulusan Program Diploma I Keuangan yang bersangkutan.
KETIGA :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan
seperlunya.
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3. Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
5. Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
6. Para Direktur yang terkait;
7. Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
8. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 2006
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
SJAHRIR DJAMALUDDIN
NIP 060034881
peraturan/0tkbpera/37a56d458b5e856d05bcfb3322db5f8a.txt · Last modified: by 127.0.0.1