peraturan:0tkbpera:3798003c3d078a7b4fd1f33843a2e5c0
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 537/KMK.03/2006
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI,
DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III,
DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan gairah kerja serta disiplin pegawai yang
mengemban tugas untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara, dipandang perlu untuk
memberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan di samping tunjangan yang telah diberikan menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan
negara kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian
Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Kantor
Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian
Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa
Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa
Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Bali;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara
Pegawai Departemen Keuangan;
4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja
Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di
Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa
Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Bali;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Keuangan;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2006 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Bali, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Bali;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAWA BAGIAN BARAT III, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI, DAN KANTOR PELAYANAN
PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI.
PERTAMA : Memberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan
Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada pegawai:
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah,
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I,
3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III,
4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali,
5. Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah,
6. Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I,
7. Kantor Pelayanan Pajak Madya, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan
8. Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Bali,
dan tetap memberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KEDUA : Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan
KETIGA : Terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan
Pajak sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan
Tambahan terhitung sejak:
1. Tanggal 1 Januari 2006 bagi Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam;
dan
2. Tanggal 1 Juli 2006 bagi Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian
Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kantor Pelayanan
Pajak Madya Pekanbaru, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Bali.
KEEMPAT : Kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan
Pajak sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA yang dikenakan sanksi atau
hukuman atas pelanggaran Kode Etik, besaran prosentase Tunjangan Kegiatan
Tambahan yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di bidang
Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.
KELIMA : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 119/KMK.03/2006 tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan
Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian
Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
4. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen
Keuangan;
5. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
6. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan;
7. Kepala Biro Hukum, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Agustus 2006
Menteri Keuangan
ttd.
Sri Mulyani Indrawati
peraturan/0tkbpera/3798003c3d078a7b4fd1f33843a2e5c0.txt · Last modified: by 127.0.0.1