peraturan:0tkbpera:378a063b8fdb1db941e34f4bde584c7d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Maret 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.52/2002

                        TENTANG

              PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR KEP-168/PJ./2002
             TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN 
                              OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2002 tanggal 28 
Maret 2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas 
Perhiasan sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang 
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan.Beberapa hal 
yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :

1.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku sejak 
    tanggal 1 April 2002.

2.  Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang 
    penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi 
    sendiri maupun pihak lain yang memiliki karakteristik pedagang eceran.

3.  Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari 
    emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan 
    lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

4.  Harga Jual Emas Perhiasan adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau 
    seharusnya diminta oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan karena penyerahan emas perhiasan, tidak 
    termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur 
    Pajak.

5.  Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat 
    menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan cara 
    sebagai berikut:
    a.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha 
        Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan.
    b.  Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan 
        adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.

6.  Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha 
    Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak tidak dapat 
    dikreditkan mengingat dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar telah 
    diperhitungkan sebagai Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, 
    pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean 
    dalam rangka kegiatan usaha tersebut.

7.  Bagi Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang tidak menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

8.  Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-168/PJ/2002 tanggal 28 Maret 
    2002 tersebut, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995 
    tentang Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang PPN-nya 
    Ditanggung Pemerintah serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan (seri PPN 23-95) dan ketentuan atau 
    penegasan lain yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dinyatakan 
    tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/378a063b8fdb1db941e34f4bde584c7d.txt · Last modified: (external edit)