peraturan:0tkbpera:378a063b8fdb1db941e34f4bde584c7d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Maret 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.52/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR KEP-168/PJ./2002
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2002 tanggal 28
Maret 2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas
Perhiasan sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan.Beberapa hal
yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku sejak
tanggal 1 April 2002.
2. Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang
penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi
sendiri maupun pihak lain yang memiliki karakteristik pedagang eceran.
3. Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari
emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan
lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
4. Harga Jual Emas Perhiasan adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan karena penyerahan emas perhiasan, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak.
5. Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat
menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan cara
sebagai berikut:
a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha
Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan.
b. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan
adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.
6. Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha
Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak tidak dapat
dikreditkan mengingat dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar telah
diperhitungkan sebagai Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak,
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dalam rangka kegiatan usaha tersebut.
7. Bagi Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang tidak menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
8. Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-168/PJ/2002 tanggal 28 Maret
2002 tersebut, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995
tentang Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang PPN-nya
Ditanggung Pemerintah serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan (seri PPN 23-95) dan ketentuan atau
penegasan lain yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dinyatakan
tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/378a063b8fdb1db941e34f4bde584c7d.txt · Last modified: by 127.0.0.1