peraturan:0tkbpera:3783f31a590c99846281c4534e05bc6b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 April 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.34/1985
TENTANG
PELELANGAN BEBERAPA BIDANG TANAH DALAM SATU KAPLING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini diberitahukan bahwa kami menjumpai beberapa kasus lelang eksekusi atas beberapa bidang tanah
yang masing-masing mempunyai sertifikat tersendiri, yang pelaksanaan penjualannya dilakukan tanpa
memperhatikan adanya beberapa sertifikat tetapi dilakukan dalam satu kapling saja.
Cara penjualan lelang tersebut diatas, menutup kemungkinan bagi si terhutang untuk menggunakan haknya
dalam menentukan urutan barang yang akan dijual secara lelang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 200
ayat 4 RIB jis Rbg pasal 216 ayat 1, pasal 11 ayat 4 UU No. 19 Tahun 1958.
Selain itu cara penjualan tersebut juga dapat menyulitkan Pejabat lelang untuk secara obyektif menilai hasil
penjualan lelang yang mungkin sudah melampaui jumlah yang ditentukan untuk membayar tagihan
sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 6 RIB jis Rbg pasal 216 ayat 2, pasal 11 ayat 6 UU No. 19 Tahun
1958.
Sehubungan dengan penjelasan kami diatas maka untuk selanjutnya, diminta kepada Saudara agar dalam hal
menjumpai kasus adanya beberapa bidang tanah yang masing-masing mempunyai sertifikat, maka
pelaksanaan pelelangan harus dilakukan perbidang tanah/per sertifikat, dan tidak melaksanakan sekaligus
dalam satu kesatuan.
Penjualan lelang harus dibatasi sampai jumlah yang diperlukan untuk membayar tagihan yang bersangkutan.
Dalam hal tanah tersebut secara fisik tidak dapat dipisahkan (umpamanya) karena ada bangunannya atau
pabrik diatasnya, maka dalam hal ini pelelangan dilakukan secara keseluruhan.
Demikianlah untuk mendapatkan perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/3783f31a590c99846281c4534e05bc6b.txt · Last modified: by 127.0.0.1