peraturan:0tkbpera:3783f31a590c99846281c4534e05bc6b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 33/PJ.34/1985

                               TENTANG

                PELELANGAN BEBERAPA BIDANG TANAH DALAM SATU KAPLING

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa kami menjumpai beberapa kasus lelang eksekusi atas beberapa bidang tanah 
yang masing-masing mempunyai sertifikat tersendiri, yang pelaksanaan penjualannya dilakukan tanpa 
memperhatikan adanya beberapa sertifikat tetapi dilakukan dalam satu kapling saja.

Cara penjualan lelang tersebut diatas, menutup kemungkinan bagi si terhutang untuk menggunakan haknya 
dalam menentukan urutan barang yang akan dijual secara lelang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 200 
ayat 4 RIB jis Rbg pasal 216 ayat 1, pasal 11 ayat 4 UU No. 19 Tahun 1958.

Selain itu cara penjualan tersebut juga dapat menyulitkan Pejabat lelang untuk secara obyektif menilai hasil 
penjualan lelang yang mungkin sudah melampaui jumlah yang ditentukan untuk membayar tagihan 
sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 6 RIB jis Rbg pasal 216 ayat 2, pasal 11 ayat 6 UU No. 19 Tahun 
1958.

Sehubungan dengan penjelasan kami diatas maka untuk selanjutnya, diminta kepada Saudara agar dalam hal 
menjumpai kasus adanya beberapa bidang tanah yang masing-masing mempunyai sertifikat, maka 
pelaksanaan pelelangan harus dilakukan perbidang tanah/per sertifikat, dan tidak melaksanakan sekaligus 
dalam satu kesatuan.

Penjualan lelang harus dibatasi sampai jumlah yang diperlukan untuk membayar tagihan yang bersangkutan.

Dalam hal tanah tersebut secara fisik tidak dapat dipisahkan (umpamanya) karena ada bangunannya atau 
pabrik diatasnya, maka dalam hal ini pelelangan dilakukan secara keseluruhan.

Demikianlah untuk mendapatkan perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/3783f31a590c99846281c4534e05bc6b.txt · Last modified: (external edit)