peraturan:0tkbpera:375c71349b295fbe2dcdca9206f20a06
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Mei 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.8/2000
TENTANG
PENYALAHGUNAAN NAMA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bahwa pada akhir-akhir ini Pusat Penyuluhan Perpajakan banyak menerima laporan, baik tertulis maupun
telepon dari beberapa Wajib Pajak/Pejabat Direktorat Jenderal Pajak di daerah yang menyatakan bahwa Wajib
Pajak telah di datangi atau di kirimi surat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan
mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak atau mengaku bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak
untuk menawarkan buku-buku perpajakan atau undangan seminar/lokakarya.
Untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa tersebut di atas serta untuk menjaga citra Direktorat Jenderal
Pajak, bersama ini di sampaikan Pengumuman Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan nomor :
PENG-04/PJ.8/2000 tanggal perihal tersebut pada pokok surat untuk Saudara sebarluaskan kepada para Wajib
Pajak yang ada di wilayah saudara dengan cara :
1 Memberikan lembaran pengumuman tersebut Kepada Wajib Pajak ketika melaporkan SPT Masa yang
bersangkutan, baik SPT Masa PPh ataupun PPN, dan pada saat urusan-urusan lain di kantor Saudara.
2 Menempatkan pengumuman tersebut di tempat-tempat strategis di dalam kantor, termasuk di loket-
loket pembayaran PBB/Bank yang di tunjuk dan menyampaikan kepada instansi-instansi pemerintah
di wilayah Saudara.
Demikian untuk dimaklumi.
KEPALA PUSAT
ttd
NONO HANAFI
peraturan/0tkbpera/375c71349b295fbe2dcdca9206f20a06.txt · Last modified: by 127.0.0.1