peraturan:0tkbpera:37588c655ca22f7ca1664a2b211188ff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Nopember 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1382/PJ.51/1990
TENTANG
AGEN UTAMA ATAU PENYALUR UTAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-92/WPJ.03/RP.02/1990 tanggal 5 September 1990, perihal
tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, Pedagang Besar adalah pengusaha
dengan nama dan dalam bentuk apapun dalam usaha perdagangan yang dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak manapun
kecuali yang semata-mata melakukan penyerahan sebagai pedagang pengecer.
Ketentuan ini dalam Pasal 5 angka 3 dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1989.
2. Berhubung kasus yang Saudara kemukakan terjadi pada tahun 1988 maka perlu diperhatikan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-undang PPN 1984 yang menentukan bahwa
penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaan oleh pengusaha yang bertindak sebagai Penyalur Utama atau Agen Utama dari pabrikan
atau importir dikenakan PPN.
3. Pengertian Agen Utama atau Penyalur Utama telah ditegaskan dalam Pasal 1 huruf e Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-01/PJ.3/1985 tanggal 21 Januari 1985 (Seri PPN-22) yang menentukan bahwa orang atau badan
Agen Utama atau Penyalur Utama dari suatu pabrikan atau importir apabila memenuhi beberapa
syarat yaitu :
a. Ada perjanjian yang memberi hak atau kuasa dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya untuk memasarkan Barang Kena Pajak yang dihasilkan atau diimpor oleh
pabrikan atau importir yang bersangkutan.
b. Dalam kegiatan pemasaran, Penyalur Utama atau Agen Utama menerima Barang Kena Pajak
langsung dari pabrikan atau importir.
c. Penyalur Utama atau Agen Utama mempunyai wilayah pemasaran tertentu yang ditetapkan
dalam perjanjian;
d. Ketentuan tersebut tidak menutup kemungkinan dalam satu wilayah pemasaran ditunjuk oleh
dari satu Agen Utama/Penyalur Utama untuk satu jenis Barang Kena Pajak karena Agen
Utama/Penyalur Utama tidak harus Agen Tunggal.
4. Atas dasar pertimbangan tersebut maka status PT. SEJATI JAYA UTAMA (sekarang PT. Banderio Sejati
Utama), NPWP : 1.238.930.0-304 telah memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1985 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.3/1985 tanggal
21 Januari 1985 (Seri PPN-22), sehingga sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1988 yang bersangkutan adalah Agen Utama/Penyalur Utama dari barang keramik untuk wilayah
Pangkal Pinang, Bangka. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, maka
yang bersangkutan praktis adalah Pedagang Besar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/37588c655ca22f7ca1664a2b211188ff.txt · Last modified: by 127.0.0.1