peraturan:0tkbpera:371bce7dc83817b7893bcdeed13799b5
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 248/KMK.03/2002

                        TENTANG

        PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001
       TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, 
              PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA 
        YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam rangka mendorong tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan 
    bawah yaitu berupa rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana perlu 
    diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang kepemilikannya 
    diperoleh baik yang bersubsidi maupun tidak bersubsidi;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun 
    Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang Dibebaskan 
    dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Republik 
    Indonesia Nomor 4064);

3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan 
    atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;

5.  Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 172/KPTS/M/2001 tentang Pengadaan 
    Perumahan dan Pemukiman Dengan Dukungan Fasilitas Kredit Pemilikan Kavling Siap Bangun 
    (KP-KSB), Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KP-RSS) dan Kredit Pemilikan Rumah 
    Sederhana (KP-RS) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana 
    Wilayah Nomor 458/KPTS/M/2001;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah 
    Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta 
    Perumahan Lainnya Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

7.  Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002 tentang Pengadaan 
    Perumahan dan Pemukiman Dengan Dukungan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi 
    (KPR Bersubsidi);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
524/KMK.03/2001 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN 
SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS 
PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 1 butir 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan 
Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa 
dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga 
keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    1.  Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, 
        T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak 
        bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana T-36 
        sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002.

    2.  Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu 
        lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas maksimum 21 m2 (dua 
        puluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan KM/WC serta dapur, dapat 
        bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, dan diperuntukan 
        bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang pembangunaannya mengacu pada 
        Permen PU Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.

    3.  Pondok Boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau 
        Koperasi Buruh atau Koperasi Karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau 
        para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, 
        dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat.

    4.  Asrama mahasiswa dan pelajar adalah bangunan sederhana yang dibangun dan biayai oleh 
        Universitas atau Sekolah, Perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan 
        khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiwa, dapat berupa bangunan gedung bertingkat 
        atau tidak bertingkat.

    5.  Perumahan lainnya adalah Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian yang dibangun dan dibiayai 
        oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, 
        dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya 
        memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/371bce7dc83817b7893bcdeed13799b5.txt · Last modified: (external edit)