peraturan:0tkbpera:36ed197b3f31618fdbadb3df86f804bd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Agustus 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 51/PJ.6/1999
TENTANG
TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI TUNGGAKAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Daftar Laporan Tunggakan PBB yang diterima Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan,
sebagai respon dari SE-44/PJ.6/1999 tanggal 16 Juli 1999 terdapat banyaknya data tunggakan yang
seharusnya ditindaklanjuti sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-46/PJ.6/1996 tanggal
22 Juli 1996 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan
Bangunan.
Dengan mempertimbangkan tertib administrasi tunggakan pada kantor Saudara, khususnya tunggakan
potensial PBB Tahun Pajak 1996 dan tahun-tahun Pajak sebelumnya, agar mulai ditindaklanjuti dengan
penerbitan STP.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/36ed197b3f31618fdbadb3df86f804bd.txt · Last modified: by 127.0.0.1