peraturan:0tkbpera:36e729ec173b94133d8fa552e4029f8b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.4/1995
TENTANG
PERLAKUAN PPh ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK
DARI BUT YANG DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA (SERI PPh PASAL 23/26 NOMOR 2)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 602/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994 tentang perlakuan perpajakan atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari
suatu bentuk usaha tetap yang ditanamkan kembali di Indonesia, dengan ini diberikan penegasan sebagai
berikut :
1. Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk
Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak
dikenakan sepanjang PKP sesudah pajak tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, dengan syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, yakni :
a. Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang
didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri; dan
b. Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan selambat-lambatnya tahun pajak
berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan
c. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi
komersiil.
Syarat tersebut bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi maka
PPh Pasal 26 yang terutang ditagih kembali berikut dengan sanksinya.
2. Penanaman kembali dalam bentuk penyertaan modal sebagai pendiri atau peserta pendiri,
dimaksudkan bahwa penanaman tersebut dilakukan dengan mendirikan perusahaan baru yang
berkedudukan di Indonesia.
3. Wajib Pajak BUT wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagai lampiran Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak diterima atau diperolehnya
PKP yang telah atau akan ditanam kembali sesuai dengan ketentuan tersebut di atas,dengan
menggunakan bentuk sebagaimana contoh terlampir. Bentuk tersebut dapat dibuat sendiri
oleh BUT yang bersangkutan.
Oleh karena ketentuan mengenai penanaman kembali ini berlaku juga untuk PKP tahun pajak 1994,
maka BUT yang bersangkutan wajib melampirkan pemberitahuan tertulis tersebut pada SPT Tahunan
PPh tahun pajak 1994 apabila BUT tersebut akan melakukan penanaman kembali PKP sesudah pajak
yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak 1994 dalam tahun pajak 1995.
4. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ditandatangani oleh pimpinan usaha BUT
yang bersangkutan dan dilengkapi dengan fotocopy akte pendirian badan usaha tempat penanaman
dilakukan dalam tahun pajak berikut dari tahun pajak diterima atau diperolehnya PKP, akte pendirian
badan usaha tempat penanaman dilakukan dapat disusulkan selambat-lambatnya akhir tahun pajak
dilakukannya penanaman kembali.
5. Dari akte pendirian yang disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti pemenuhan syarat
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b butir 1 di atas. Dalam hal jumlah yang ditanam
kembali lebih kecil dari jumlah PKP sesudah pajak, maka atas selisihnya terutang PPh Pasal 26.
6. Saat produksi komersiil sebagai patokan guna menghitung jangka waktu 2 (dua) tahun bagi BUT untuk
dapat melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut ditetapkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak berdasarkan keadaan sebenarnya dan dengan memperhatikan perkiraan saat
produksi komersiil sebagaimana disampaikan BUT yang bersangkutan dalam pemberitahuan
tertulisnya. Dimaksud dengan saat produksi komersiil adalah saat perusahaan untuk pertama kalinya
menghasilkan produk yang siap untuk dipasarkan.
7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada Wajib Pajak BUT di
wilayah kerjanya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/36e729ec173b94133d8fa552e4029f8b.txt · Last modified: by 127.0.0.1