peraturan:0tkbpera:36e425d506a15b14cec0d71abfb2ac44
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2816/PJ.32/1985

                            TENTANG

                      SURAT KETERANGAN PENANGGUHAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat PT. XYZ kepada Saudara tanggal 24 Agustus 1985 Nomor : XXX yang tembusannya 
ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ini diminta supaya segera Saudara instruksikan kepada 
Kepala Inspeksi Pajak yang wilayah wewenangnya meliputi tempat kedudukan Pengusaha Kena Pajak 
tersebut diatas untuk menerbitkan Surat Keterangan Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas barang-
barang modal tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1985 dan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-72/PJ.3/1985.

Perlu ditegaskan bahwa penangguhan hanya diberikan bagi mereka yang berstatus Pengusaha Kena Pajak dan 
barang modalnya terbatas pada mesin-mesin yang digunakan langsung dalam proses produksi.

Demikian agar menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/36e425d506a15b14cec0d71abfb2ac44.txt · Last modified: (external edit)