peraturan:0tkbpera:36e425d506a15b14cec0d71abfb2ac44
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 September 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2816/PJ.32/1985
TENTANG
SURAT KETERANGAN PENANGGUHAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat PT. XYZ kepada Saudara tanggal 24 Agustus 1985 Nomor : XXX yang tembusannya
ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ini diminta supaya segera Saudara instruksikan kepada
Kepala Inspeksi Pajak yang wilayah wewenangnya meliputi tempat kedudukan Pengusaha Kena Pajak
tersebut diatas untuk menerbitkan Surat Keterangan Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas barang-
barang modal tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1985 dan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-72/PJ.3/1985.
Perlu ditegaskan bahwa penangguhan hanya diberikan bagi mereka yang berstatus Pengusaha Kena Pajak dan
barang modalnya terbatas pada mesin-mesin yang digunakan langsung dalam proses produksi.
Demikian agar menjadi perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/36e425d506a15b14cec0d71abfb2ac44.txt · Last modified: by 127.0.0.1