peraturan:0tkbpera:36bedb6eb7152f39b16328448942822b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 533/PJ.344/2005
TENTANG
TANGGAPAN MENGENAI DRAFT EXCHANGE OF NOTES UNTUK 1 (SATU) PROYEK HIBAH
DARI PEMERINTAH JEPANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juni 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini kami
sampaikan hal-hal berikut:
1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan Draft of Exchange Notes untuk 1 (satu) proyek hibah
yaitu proyek Bridge Construction in the Province of Nusa Tenggara Timur antara Pemerintah Indonesia
dan Pemerintah Jepang, untuk mendapatkan tanggapan kami terutama yang berkaitan dengan
perpajakan.
2. Isi Draft of Exchange Notes tersebut yang berkaitan dengan perpajakan adalah sebagaimana
tercantum pada poin 6 butir ke (1) huruf (d) dengan naskah berbunyi sebagai berikut:
6. (1) The Government of the Republic of Indonesia shall take necessary measures:
(a) ...............
(b) ...............
(c) ...............
(d) to exempt Japanese nationals from customs duties, internal taxes and other
fiscal levies which may imposed in the Republic of Indonesia with respect to
the supply of the products and services under the Verified Contracts;
(e) ...............
3. Berdasarkan Pasal 3 huruf Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan bahwa
yang tidak termasuk subjek pajak Pajak Penghasilan adalah:
a. Badan perwakilan negara asing;
b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara
asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan
di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c. Organisasi-organisasi internasional tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan, dengan syarat:
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan
2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran anggota;
d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha
atau kegiatan atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
4. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember
2000 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi yang Tidak Termasuk
Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, diatur bahwa:
1. Organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota.
2. Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan
merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
3. Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
4. Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bukan Warga Negara Indonesia; dan
b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
5. Sesuai dengan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
243/KMK.03/2003 tanggal 4 Juni 2003 tentang Perubahan Keempat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 pada butir II nomor 5, ABC ditetapkan sebagai organisasi
internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
6. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk
Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak
Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan
atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur antara lain:
a. Pasal 1 : Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak 1 April 1995 atas
impor dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau
dana pinjaman luar negeri, dibebaskan;
b. Pasal 2 : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam
rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
c. Pasal 3 : Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang
dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai
dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung pemerintah.
7. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam
Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman
Luar Negeri, diatur bahwa:
a. Kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari proyek bantuan teknik
proyek tersebut dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh
pemerintah, apabila proyek tersebut berstatus proyek pemerintah yang dibiayai
dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, sepanjang proyek pemerintah
tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang
dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian
Penerusan Pinjaman (P3) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA);
b. Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut atas impor dan penyerahan barang dan jasa
dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut, dapat diberikan apabila proyek tersebut
berstatus proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar
negeri, sepanjang proyek pemerintah tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek
(DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai
dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (P3) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA).
8. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan
bahwa:
a. Mengingat ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka untuk menghindari kesulitan
dalam pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan, kami sarankan agar dalam
Perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang tidak
mencantumkan kesepakatan di bidang perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap
perlakuan perpajakan seharusnya diatur dan sesuai dengan Undang-Undang
Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.
b. Namun demikian, apabila rumusan mengenai aspek perpajakan yang tercantum
dalam Draft of Exchange Notes pada poin 6 butir ke (1) huruf (d) tersebut harus tetap
ada, maka rumusan tersebut disesuaikan sehingga berbunyi sebagai berikut:
"The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax
laws in force time to tome."
c. Menunjuk poin 6 butir ke (1) huruf (d) Draft of Exchange Notes tersebut khususnya
menyangkut customs duties (bea masuk), dengan ini diberitahukan bahwa instansi
kami tidak berwenang untuk mengatur ketentuan di bidang bea masuk dan pungutan
lain yang berhubungan dengan masuknya barang ke Indonesia. Kewenangan
dimaksud dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan.
Demikian disampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/36bedb6eb7152f39b16328448942822b.txt · Last modified: by 127.0.0.1