peraturan:0tkbpera:36ad8b5f42db492827016448975cc22d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Januari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.5.4/1991
TENTANG
KARTU PENGAWASAN SPT & PEMBAYARAN MASA PPN/PPn BM (KP.PPN 1.6 & KP.PPN 1.7)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.5/1991 tanggal 10 Januari 1991
bersama ini disampaikan bahwa untuk pertama kali pencetakan Kartu KP.PPN. 1.6 & KP. PPN. 1.7 dilakukan
oleh Kantor Pusat dan segera akan didistribusikan pada masing-masing KPP. Kesalahan Tulis/Kekurangan
pada petunjuk pengisian dan contoh kartu yang dilampirkan pada Surat Edaran tersebut sudah dibetulkan di
percetakan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/36ad8b5f42db492827016448975cc22d.txt · Last modified: by 127.0.0.1