peraturan:0tkbpera:36ac8e558ac7690b6f44e2cb5ef93322
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Juli 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ.51/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2002,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 363/KMK.03/2002 DAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-363/PJ./2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai
Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-363/PJ./2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Perubahan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001 Tentang Tatacara Pemberian Dan
Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah :
1. Bahwa sejak tanggal 1 Agustus 2002 atas barang-barang tersebut di bawah ini tidak dikategorikan lagi
sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dibebaskan PPN sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, berupa:
- Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang digunakan untuk menghasilkan Barang
Kena Pajak;
- Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan;
- Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah.
sehingga atas impor atau penyerahan barang-barang tersebut di atas tidak lagi mendapat fasilitas
pembebasan PPN.
2. Barang Kena Pajak berupa barang modal dan bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan
uang logam rupiah yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, apabila ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan
semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Permohonan SKB PPN atas impor dan atau penyerahan Barang Modal berupa Barang Modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 294/PJ./2001 yang diajukan oleh Wajib Pajak harus sudah diterima secara lengkap di Kantor
Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Permohonan SKB PPN tidak dapat diproses lebih lanjut apabila tidak diterima secara lengkap pada
tanggal 31 Juli 2002.
4. SKB PPN yang diterbitkan atas permohonan yang diterima secara lengkap sejak ditetapkannya
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-363/PJ./2002 sebagaimana dimaksud pada butir 3 di
atas mempunyai masa berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2002, dengan demikian apabila
impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan
setelah tanggal tersebut, maka atas impor atau penyerahan BKP tersebut terutang PPN.
5. Khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dicap" PPN
DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR
43 TAHUN 2002" tanpa Surat Setoran Pajak (SSP), dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/36ac8e558ac7690b6f44e2cb5ef93322.txt · Last modified: by 127.0.0.1