peraturan:0tkbpera:3683af9d6f6c06acee72992f2977f67e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Juli 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.52/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2002
TENTANG PENUNDAAN KEEMPAT BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2002 tanggal 8 Juli 2002 tentang
Penundaan Keempat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah
Industri Pulau Batam. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau
Batam, ditunda kembali sejak tanggal 1 Juli 2001 sampai dengan berlakunya Undang-undang tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam dan paling lambat 31 Maret 2003.
2. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat
(Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam pada periode penundaan tersebut pada butir 1 adalah
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/3683af9d6f6c06acee72992f2977f67e.txt · Last modified: by 127.0.0.1