peraturan:0tkbpera:3677481dc67fc92d2347a706e9a64285
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juni 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 435/PJ.341/2004
TENTANG
P3B INDONESIA - ARAB SAUDI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan berita faksimili Kepala Perwakilan RI di Arab Saudi nomor XXX tanggal 18 Mei 2004, XXX
tanggal 30 Mei 2004, dan XXX tanggal 1 Juni 2004, perihal tersebut di atas, yang tembusannya kami terima,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam faksimili tersebut, Saudara menyampaikan hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. Apabila Indonesia dan Arab Saudi telah memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) yang baru, maka P3B yang lama (Agreement between the Republic of Indonesia and
the Kingdom of Saudi Arabia for Reciprocal Exemption of Taxes and Customs Duties on the
Activities of Air Transport Enterprises of the Two Countries) yang telah ditandatangani pada
tanggal 1 Januari 1985 masih akan tetap berlaku.
b. Saudara juga menyampaikan sistem perpajakan yang berlaku di Arab Saudi. Dalam sistem
tersebut antara lain di atur hal-hal sebagai berikut:
- Zakat harus dibayarkan oleh orang peribadi dan perseroan yang merupakan
penduduk Arab Saudi setiap tahun sebesar 2,5 persen.
- bagi karyawan, baik warga negara Arab Saudi maupun orang asing, tidak dikenakan
pajak penghasilan.
- penghasilan neto dari pekerjaan bebas yang dilakukan oleh orang asing seperti
dokter, akuntan, pengacara dikenakan pajak setiap tahun dengan tarif tertinggi 30
persen.
- pajak atas penghasilan usaha (business income) dibayarkan atas laba perseroan
asing dan saham-saham yang dimiliki orang asing dengan tarif tertinggi 45 persen.
2. Berdasarkan uraian dalam faksimili Saudara seperti tersebut di atas, maka dapat kami simpulkan
bahwa Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem zakat bagi penduduknya (orang/badan), dan
menerapkan sistem perpajakan bagi orang/badan asing yang memperoleh penghasilan di Arab Saudi.
Hal tersebut berbeda dengan Indonesia yang sistem perpajakannya berlaku baik bagi wajib pajak
dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri.
3. Sebagaimana diketahui bahwa P3B pada prinsipnya merupakan suatu persetujuan untuk pembagian
hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk kedua negara. Pemanfaatan suatu P3B
hanya boleh dilakukan penduduk kedua.
4. Dengan mempertimbangkan perbedaan sistem perpajakan kedua negara yang sekarang ini berlaku,
maka pada hemat kami P3B Indonesia-Arab Saudi untuk saat ini belum diperlukan.
Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
DIREKTUR
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/3677481dc67fc92d2347a706e9a64285.txt · Last modified: by 127.0.0.1