peraturan:0tkbpera:367692068f069c135b7d5a3a59e470d3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2262/PJ.532/1997

                            TENTANG

        PPN ATAS PENJUALAN MEMBER CARD (KARTU ANGGOTA) JASA BENGKEL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juli 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan penjelasan bahwa jasa bengkel tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), oleh karena itu penjualan Member Card jasa bengkel terutang PPN, sebagai 
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar nilai Penggantian (dalam hal ini iuran) yang dibayarkan oleh 
pemegang Member Card untuk selama jangka waktu tertentu. Pengusaha jasa bengkel wajib melaporkan 
kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak 
tempat Pengusaha terdaftar.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/367692068f069c135b7d5a3a59e470d3.txt · Last modified: (external edit)