peraturan:0tkbpera:367692068f069c135b7d5a3a59e470d3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2262/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN MEMBER CARD (KARTU ANGGOTA) JASA BENGKEL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juli 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penjelasan bahwa jasa bengkel tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), oleh karena itu penjualan Member Card jasa bengkel terutang PPN, sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar nilai Penggantian (dalam hal ini iuran) yang dibayarkan oleh pemegang Member Card untuk selama jangka waktu tertentu. Pengusaha jasa bengkel wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/367692068f069c135b7d5a3a59e470d3.txt · Last modified: (external edit)