peraturan:0tkbpera:366ce3dedb69b786dae1aa8d75e4e765
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juni 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 354/PJ.741/2002
TENTANG
PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. PT. MUARA EKA CIPTA
NPWP : 1.745.358.0-001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pencabutan NPWP dan NPPKP atas nama Wajib Pajak :
Nama : PT. Muara Eka Cipta
NPWP : 1.745.358.0-001
Alamat : Jl. Utan Kayu Raya No. 105 B Matraman Jakarta Timur
dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini
diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang
berasal dari Wajib Pajak tersebut.
Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur
ttd.
Gunadi
NIP. 060044247
peraturan/0tkbpera/366ce3dedb69b786dae1aa8d75e4e765.txt · Last modified: by 127.0.0.1