peraturan:0tkbpera:366c97caa1e66d39a0c21edb8fdc9caf
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1994
TENTANG
PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DALAM RANGKA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI
DENGAN BANTUAN LUAR NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memacu kelancaran penyelesaian proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
bantuan luar negeri, dipandang perlu menetapkan cara pemeriksaan barang yang diimpor dalam rangka
proyek Pemerintah dimaksud dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Tariefwet 1873 (staatsblad 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Rechten Ordonantie 1931 (Staatsblad 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DI
IMPOR DALAM RANGKA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYA DENGAN BANTUAN LUAR NEGERI.
Pasal 1
(1) Atas barang yang diimpor dalam rangka proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri,
tidak dilakukan Pemeriksaan Pra Pengapalan.
(2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di pelabuhan atau Bandar udara
tujuan di Indonesia;.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
peraturan/0tkbpera/366c97caa1e66d39a0c21edb8fdc9caf.txt · Last modified: by 127.0.0.1