peraturan:0tkbpera:36660e59856b4de58a219bcf4e27eba3
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 536/KMK.04/2000
ÂÂÂ
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN
ÂÂÂ
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan
Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan.
2. Surat Pemberitahuan Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang semua elemen Surat Pemberitahuan
Induk dan semua lampiran yang disyaratkan telah diisi dan disampaikan dengan lengkap serta
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
3. Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang pengisian dan lampirannya
tidak memenuhi ketentuan formal.
4. Lampiran Surat Pemberitahuan yang disyaratkan adalah lampiran Surat Pemberitahuan Induk dan
atau lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
5. Pengolahan Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penilaian, editing, dan
perekaman Surat Pemberitahuan.
6. Penilaian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya.
7. Editing Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengedit semua
elemen dalam Surat Pemberitahuan dan mempersiapkan materi perekaman Surat Pemberitahuan.
8. Perekaman Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan
semua elemen Surat Pemberitahuan yang sudah diedit ke dalam Sistem Informasi Perpajakan.
Pasal 2
(1) Surat Pemberitahuan tidak lengkap apabila :
a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan;
b. elemen Surat Pemberitahuan Induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi;
c. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani Wajib Pajak atau ditandatangani kuasa Wajib Pajak,
tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus;
d. Surat Pemberitahuan tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran yang disyaratkan; atau
e. Surat Pemberitahuan kurang bayar tetapi tidak dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau
Surat Keputusan Persetujuan Penundaan/Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 29.
(2) Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara
langsung, ditolak dan dikembalikan untuk dilengkapi.
(3) Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara
tidak langsung, ditolak dan dikirimkan kembali untuk dilengkapi.
(4) Terhadap Surat Pemberitahuan Lengkap yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak diberikan
tanda terima Surat Pemberitahuan.
(5) Terhadap Surat Pemberitahuan Lengkap yang disampaikan secara tidak langsung oleh Wajib Pajak
dikirimkan tanda terima Surat Pemberitahuan.
Pasal 3
Pengolahan Surat Pemberitahuan meliputi kegiatan :
a. penilaian Surat Pemberitahuan yang bertujuan memperoleh keyakinan bahwa Wajib Pajak telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan lengkap;
b. editing Surat Pemberitahuan yang bertujuan membetulkan salah tulis, salah hitung, salah penerapan
Penghasilan Tidak Kena Pajak, salah penerapan tarif, dan meneliti ketepatan penyampaian Surat
Pemberitahuan, ketepatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang, kelengkapan pengisian
kolom-kolom Surat Pemberitahuan, serta mencocokkan angka-angka dalam Surat Pemberitahuan
Induk dengan angka-angka yang tercantum dalam lampirannya, untuk mempersiapkan perekaman;
c. perekaman Surat Pemberitahuan yang bertujuan menyimpan data Surat Pemberitahuan yang
diperlukan dalam Sistem Informasi Perpajakan.
Pasal 4
Terhadap penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Masa mulai Masa Pajak Januari 2001 dan Surat
Pemberitahuan Tahunan mulai Tahun Pajak 2000, berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/36660e59856b4de58a219bcf4e27eba3.txt · Last modified: by 127.0.0.1