peraturan:0tkbpera:36597855fca55b54f30f55d8820a2f8b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Mei 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 594/PJ.51/2000
TENTANG
FASILITAS PEMBEBASAN PPN IMPOR UNTUK PERUSAHAAN KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BATUBARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 11 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara antara lain dijelaskan bahwa :
1.1. PT. KPC adalah Kontraktor Kontrak Karya Pertambangan Batubara. Perjanjian Kontrak Karya
Nomor : J2/Ji D4/16/82 antara Perusahaan Negara Tambang Batubara atas nama Pemerintah
Republik Indonesia dengan PT. KPC ditandatangani tanggal 8 April 1982.
1.2. Dalam hal pemberian fasilitas PPN impor terdapat perbedaan antara ketentuan dalam Kontrak
Karya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998.
Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan Kontrak Karya, yang diberikan pembebasan PPN Impor adalah barang
impor berupa material, equipment and supplies, sedangkan berdasarkan
KMK no. 252 tahun 1998, yang diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah adalah
barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik.
b. Berdasarkan Kontrak Karya, pemberian fasilitas berdasarkan Master List yang
diterbitkan oleh BKPM sedangkan KMK No. 252 tahun 1998 fasilitas PPN Ditanggung
Pemerintah diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak per shipment.
1.3. Selanjutnya Saudara meminta agar pemberian fasilitas PPN Impor diberikan per Master List
atau per periode, bukan per shipment.
2. Berdasarkan Pasal 11 Kontrak Karya tersebut di atas, kepada KPC diberikan fasilitas pembebasan
PPN atas impor bahan-bahan, perlengkapan dan persediaan sepanjang barang yang diimpor tersebut
tidak dimaksud untuk dijual di Indonesia dan tidak digunakan lain, selain untuk pengoperasian
Batubara.
3. Kontrak Karya adalah suatu yang bersifat Khusus (Lex Specialis) sebagaimana telah ditegaskan dalam
Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992.
4. Berdasarkan uraian pada butir 2 dan 3 tersebut di atas, serta dengan memperhatikan surat Saudara,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas impor bahan-bahan, perlengkapan dan persediaan sepanjang barang yang diimpor
tersebut tidak dimaksud untuk dijual di Indonesia dan tidak digunakan lain selain untuk
pengoperasian batubara dan ada rekomendasi dari Departemen Pertambangan dan Energi
dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat diberikan Surat Keterangan PPN Ditanggung
Pemerintah yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.
b. Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah dapat diberikan per Master List.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/36597855fca55b54f30f55d8820a2f8b.txt · Last modified: by 127.0.0.1