User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:364196813f3b746270a9b27bd76149c9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 683/PJ.52/2001

                             TENTANG

                  PPN ATAS PEKERJAAN SUB-KONTRAK DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menanyakan apakah atas penyerahan barang berupa
    bahan baku untuk diproses lebih lanjut dari perusahaan di Kawasan Berikat kepada perusahaan sub 
    kontrak yang berada di daerah EPTE dan sebaliknya terutang Pajak Pertambahan Nilai.     

2.      Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996  tentang Tempat Penimbunan 
    Berikat yang berlaku sejak tanggal 4 Juni 1996, diatur bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah 
    tersebut, semua Entreport Produksi untuk tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat.     

3.      Selanjutnya Berdasarkan Pasal 14 huruf f dan g Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 
    tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat yang berlaku sejak 1 April 1997 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 283/KMK.01/2000 tanggal 12 Juli 2000, 
    diatur bahwa :     
        3.1.        Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari Perusahaan Di Kawasan Berikat (PDKB) ke 
        perusahaan industri di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau PDKB lainnya dalam 
        rangka subkontraktor, tidak dipungut PPN dan PPn BM;     
        3.2.        Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) 
        di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM.     

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan bahan 
    baku dari perusahaan di Kawasan Berikat kepada perusahaan sub kontrak yang berada di kawasan 
    EPTE dan penyerahan barang jadi dari perusahaan sub kontrak kepada perusahaan di Kawasan Berikat, 
    tidak dipungut PPN dan PPn BM.  Namun demikian imbalan jasa atas pemrosesan barang oleh 
    perusahaan sub kontrak adalah merupakan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     
 
Demikian dapat kami sampaikan.
 


a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
 
ttd. 

I Made Gde Erata
NIP. 060044249
 
 
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kantor Wilayah VI Jaya Khusus
4.      Kantor Pelayanan Pajak PMA I 
peraturan/0tkbpera/364196813f3b746270a9b27bd76149c9.txt · Last modified: (external edit)