peraturan:0tkbpera:362c99307cdc3f2d8b410652386a9dd1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3470/PJ.54/1997 TENTANG PENJELASAN MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 548/KMK.04/1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Perusahaan Eksportir Tertentu menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 adalah eksportir yang telah mendapat sertifikat PET dari Depperindag dan kepada yang bersangkutan dapat diberikan fasilitas penyelesaian restitusi PPN yang dipercepat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996. 2. Dalam hal pada suatu Masa Pajak, PKP yang melakukan penyerahan kepada Perusahaan Eksportir Tertentu dimaksud mempunyai lebih bayar PPN, tata cara penyelesaiannya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 (terlampir). 3. Terhadap kelebihan Pajak Masukan dari Masa Pajak Desember 1997, sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1994 dapat Saudara kompensasikan ke Masa Pajak Januari 1997. Demikian agar Saudara menjadi maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/362c99307cdc3f2d8b410652386a9dd1.txt · Last modified: (external edit)