peraturan:0tkbpera:362c99307cdc3f2d8b410652386a9dd1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3470/PJ.54/1997

                            TENTANG

         PENJELASAN MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 548/KMK.04/1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat kami 
jelaskan sebagai berikut :

1.  Perusahaan Eksportir Tertentu menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 
    tanggal 3 Nopember 1997 adalah eksportir yang telah mendapat sertifikat PET dari Depperindag dan 
    kepada yang bersangkutan dapat diberikan fasilitas penyelesaian restitusi PPN yang dipercepat 
    sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1996 
    tanggal 30 Agustus 1996.

2.  Dalam hal pada suatu Masa Pajak, PKP yang melakukan penyerahan kepada Perusahaan Eksportir 
    Tertentu dimaksud mempunyai lebih bayar PPN, tata cara penyelesaiannya diatur dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 (terlampir).

3.  Terhadap kelebihan Pajak Masukan dari Masa Pajak Desember 1997, sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) 
    Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 
    1994 dapat Saudara kompensasikan ke Masa Pajak Januari 1997.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/362c99307cdc3f2d8b410652386a9dd1.txt · Last modified: (external edit)