peraturan:0tkbpera:362387494f6be6613daea643a7706a42
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Agustus 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.75/1995
TENTANG
PENCEGAHAN DALUWARSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam jangka waktu lima
tahun sesudah saat terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dan mengingat ketentuan Pasal 22 UU Nomor 6 TAHUN 1983
antara lain mengenai hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga, denda administrasi, kenaikan
dan biaya penagihan gugur setelah lampau waktu lima tahun sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, maka diminta agar Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun
Pajak 1990 dikeluarkan selambat-lambatnya akhir bulan Oktober 1995.
Tidak berlebihan kiranya diingatkan, bahwa dalam rangka memenuhi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor:
679/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak dan Sanksi Administrasi Yang Terutang Sesuai
Hasil Pemeriksaan dan Pembayaran Bunga dan Denda, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-848/PJ./1991 tanggal 31 Juli 1991, maka para Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak diminta mengupayakan
Wajib Pajak untuk membayar kekurangan pembayaran pajaknya Sesuai dengan Pembahasan Akhir (SPA)
sedangkan kepada para Kepala KPP diminta untuk melakukan tindakan pencegahan daluwarsa dalam hal Surat
Ketetapan Pajak telah diterbitkan.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd
Drs. DJAZOELI SADHANI
peraturan/0tkbpera/362387494f6be6613daea643a7706a42.txt · Last modified: by 127.0.0.1