peraturan:0tkbpera:3613ef1ee5b75945c042bfb124275a0b
29 September 1995
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 581/MK.04/1995
TENTANG
BHP JASTEL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menunjuk surat Saudara no. : 183/UHK/HK.900/95 tanggal 8 September 1995 perihal BHP Jastel, dengan ini
ditegaskan bahwa Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP Jastel) bukan merupakan biaya yang
bisa dikurangkan untuk menghitung laba perusahaan dalam perlakuan perpajakan. Namun demikian,
menimbang alasan-alasan yang Saudara kemukakan pada surat Saudara tersebut, yaitu akan mempengaruhi
laba dan dividen yang dibagikan dan dikhawatirkan menurunkan kepercayaan investor terhadap PT. Indosat,
kami dapat menyetujui BHP Jastel bukan merupakan biaya yang boleh dikurangkan dari laba yang mulai
diberlakukan untuk tahun pajak 1995.
Demikian agar menjadi maklum.
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/3613ef1ee5b75945c042bfb124275a0b.txt · Last modified: by 127.0.0.1