peraturan:0tkbpera:36107e6b72b64a32dfce109719e892ad
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Agustus 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 869/PJ.53/2002
TENTANG
PENJELASAN PPN ATAS PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN & RESTITUSI PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Februari 2002 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX melakukan
transaksi berupa pembayaran bunga atas Pokok Hutang dan pembayaran Premi Asuransi dengan
perusahaan yang berkedudukan di luar negeri. Saudara menyampaikan beberapa pertanyaan sebagai
berikut :
a. Apakah pembayaran Bunga dari pokok hutang PT ABC kepada perusahaan di luar Daerah
Pabean (Perusahaan di Luar Negeri) terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Apakah pembayaran atas Premi Asuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di
luar Daerah Pabean (Perusahaan di Luar Negeri) terutang Pajak Pertambahan Nilai.
c. Apakah Pemeriksaan atas pengajuan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang telah lebih dari
satu tahun dari tanggal pengajuan dengan sendiri dianggap diterima restitusinya walaupun
pemeriksa menganggap bahwa dokumen belum lengkap (belum dilampirkan invoice
pembelian dsb).
d. Apakah ada batas maksimal penyelesaian pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
2. Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan
Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000
tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa
kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa di bidang
perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3. Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir Dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
Ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan
pajak paling lambat 12 (duabelas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan
tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (2)
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak
tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap
dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1
(satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Ayat (3)
Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
4. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, diatur
dalam :
Pasal 1 ayat 2 :
Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan secara lengkap oleh Kantor
Pelayanan Pajak.
Pasal 2 ayat (1) :
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak
dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan
adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu :
a. Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembaliannya.
b. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2) Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
3) Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
c. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
1) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai;
2) Bill of Lading (B/L) atau airway bill;
3) Wesel of Lading atau bukti transfer.
d. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai, dilampirkan :
1) Kontrak atau Surat Perintah Kerja;
2) Surat Setoran Pajak.
e. Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat
kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang
berkenaan dengan kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang
bersangkutan.
Pasal 3 ayat 2 :
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1).
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, dengan ini ditegaskan
bahwa :
a. Pembayaran bunga dari pokok hutang PT ABC kepada perusahaan yang berkedudukan di
Luar Negeri tidak terutang PPN.
b. Pembayaran premi asuransi oleh PT ABC kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di
luar Daerah Pabean tidak terutang PPN karena jasa di bidang asuransi merupakan jasa yang
tidak dikenakan PPN.
c. Pemeriksaan restitusi PPN harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sejak surat permohonan diterima lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/36107e6b72b64a32dfce109719e892ad.txt · Last modified: by 127.0.0.1