peraturan:0tkbpera:36107e6b72b64a32dfce109719e892ad
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 869/PJ.53/2002 TENTANG PENJELASAN PPN ATAS PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN & RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Februari 2002 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX melakukan transaksi berupa pembayaran bunga atas Pokok Hutang dan pembayaran Premi Asuransi dengan perusahaan yang berkedudukan di luar negeri. Saudara menyampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut : a. Apakah pembayaran Bunga dari pokok hutang PT ABC kepada perusahaan di luar Daerah Pabean (Perusahaan di Luar Negeri) terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Apakah pembayaran atas Premi Asuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Perusahaan di Luar Negeri) terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Apakah Pemeriksaan atas pengajuan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang telah lebih dari satu tahun dari tanggal pengajuan dengan sendiri dianggap diterima restitusinya walaupun pemeriksa menganggap bahwa dokumen belum lengkap (belum dilampirkan invoice pembelian dsb). d. Apakah ada batas maksimal penyelesaian pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. 3. Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir Dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (duabelas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Ayat (2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Ayat (3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. 4. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, diatur dalam : Pasal 1 ayat 2 : Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak. Pasal 2 ayat (1) : Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu : a. Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembaliannya. b. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan : 1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB); 2) Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3) Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS. c. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan : 1) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 2) Bill of Lading (B/L) atau airway bill; 3) Wesel of Lading atau bukti transfer. d. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dilampirkan : 1) Kontrak atau Surat Perintah Kerja; 2) Surat Setoran Pajak. e. Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan. Pasal 3 ayat 2 : Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1). 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pembayaran bunga dari pokok hutang PT ABC kepada perusahaan yang berkedudukan di Luar Negeri tidak terutang PPN. b. Pembayaran premi asuransi oleh PT ABC kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di luar Daerah Pabean tidak terutang PPN karena jasa di bidang asuransi merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. c. Pemeriksaan restitusi PPN harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 oleh Kantor Pelayanan Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/36107e6b72b64a32dfce109719e892ad.txt · Last modified: (external edit)