peraturan:0tkbpera:360c19682e81f21d55846685c1701179
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 831/PJ.341/2006 TENTANG PERMINTAAN INFORMASI DARI NATIONAL TAX AGENCY JEPANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Mr. XXX, Director International Operations Division, National Tax Agency, Jepang nomor Ref : S17044 perihal Exchange of Information on Request (fotokopi surat terlampir), dengan ini kami teruskan surat tersebut untuk dilakukan tindak lanjut sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak Jepang dengan identitas Mrs. XXX adalah pemegang saham pada PT JST Indonesia dengan alamat MM2100 Industrial Town, Blok GG-4, Cikarang, Bekasi Barat dan saat ini National Tax Agency Jepang (NTA) sedang melakukan penyidikan atas Mrs. XXX. Pihak NTA meminta bantuan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan informasi- informasi yang diperlukan guna penyidikan tersebut sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Jepang. 2. Informasi yang masih diperlukan oleh pihak NTA adalah konfirmasi mengenai hal-hal sebagai berikut : a. Nilai tranksaksi antara JST dan MEA dalam periode April 2004 s.d. Maret 2005 adalah sebesar US$ 2.588.443. Namun, masih dibutuhkan nilai transaksi pada periode sebelum atau sesudahnya. b. Konfirmasi mengenai saat dan cara pembayaran komisi kepada MEA. c. Konfirmasi bahwa pembayaran komisi dari JST kepada MEA adalah imbalan atas bantuan teknik dan bentuk bantuan teknik dimaksud. 3. Agar dapat mengkonfirmasi masalah-masalah tersebut di atas, maka NTA meminta bantuan DJP menyediakan informasi-informasi sebagai berikut : a. Fotokopi SPT Wajib Pajak PT JST Indonesia periode April 2000 s.d. Maret 2004 (tahun pajak 2000 s.d. 2003), beserta lampiran-lampiran dan laporan keuangan Wajib Pajak. b. Informasi mengenai pembayaran komisi dari JST kepada MEA, bila ada, yang meliputi : tanggal pembayaran, cara pembayaran, bank yang melakukan pembayaran dan bank yang menerima pembayaran sejak April 1999 s.d. sekarang. c. Fotokopi dokumen-dokumen relevan yang dapat membantu mengkonfirmasi bentuk bantuan teknik yang dilakukan MEA berdasarkan perjanjian bantuan teknik (misalnya faktur yang diterbitkan oleh MEA dan sebagainya). d. NTA memperoleh pernyataan dari Mrs. XXX bahwa pihaknya sudah mengajukan tuntutan hukum kepada seorang karyawan JST yang diangap melakukan penggelapan uang sehingga merugikan JST. NTA ingin mengetahui kebenaran pernyataan tersebut. Bila ada keterangan mengenai kejadian ini harap juga disampaikan. 4. Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan belum pernah diperiksa, kami usulkan pemeriksaan pajak khusus sehubungan dengan permintaan NTA ini agar DJP dapat memenuhi kewajiban sesuai P3B Indonesia-Jepang. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Pjs. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP. 060060167 Tembusan : 1. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak; 2. Direktur Informasi Perpajakan; 3. Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
peraturan/0tkbpera/360c19682e81f21d55846685c1701179.txt · Last modified: (external edit)