peraturan:0tkbpera:360c19682e81f21d55846685c1701179
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 831/PJ.341/2006

                             TENTANG

                PERMINTAAN INFORMASI DARI NATIONAL TAX AGENCY JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Mr. XXX, Director International Operations Division, National Tax Agency, 
Jepang nomor Ref : S17044 perihal Exchange of Information on Request (fotokopi surat terlampir), dengan ini 
kami teruskan surat tersebut untuk dilakukan tindak lanjut sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak Jepang dengan identitas Mrs. XXX adalah 
    pemegang saham pada PT JST Indonesia dengan alamat MM2100 Industrial Town, Blok GG-4, 
    Cikarang, Bekasi Barat dan saat ini National Tax Agency Jepang (NTA) sedang melakukan penyidikan 
    atas Mrs. XXX. Pihak NTA meminta bantuan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan informasi-
    informasi yang diperlukan guna penyidikan tersebut sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak 
    Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Jepang. 

2.  Informasi yang masih diperlukan oleh pihak NTA adalah konfirmasi mengenai hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Nilai tranksaksi antara JST dan MEA dalam periode April 2004 s.d. Maret 2005 adalah sebesar 
        US$ 2.588.443. Namun, masih dibutuhkan nilai transaksi pada periode sebelum atau 
        sesudahnya.
    b.  Konfirmasi mengenai saat dan cara pembayaran komisi kepada MEA.
    c.  Konfirmasi bahwa pembayaran komisi dari JST kepada MEA adalah imbalan atas bantuan 
        teknik dan bentuk bantuan teknik dimaksud.

3.  Agar dapat mengkonfirmasi masalah-masalah tersebut di atas, maka NTA meminta bantuan DJP 
    menyediakan informasi-informasi sebagai berikut : 
    a.  Fotokopi SPT Wajib Pajak PT JST Indonesia periode April 2000 s.d. Maret 2004 (tahun pajak 
        2000 s.d. 2003), beserta lampiran-lampiran dan laporan keuangan Wajib Pajak.
    b.  Informasi mengenai pembayaran komisi dari JST kepada MEA, bila ada, yang meliputi : 
        tanggal pembayaran, cara pembayaran, bank yang melakukan pembayaran dan bank yang 
        menerima pembayaran sejak April 1999 s.d. sekarang.
    c.  Fotokopi dokumen-dokumen relevan yang dapat membantu mengkonfirmasi bentuk bantuan 
        teknik yang dilakukan MEA berdasarkan perjanjian bantuan teknik (misalnya faktur yang 
        diterbitkan oleh MEA dan sebagainya).
    d.  NTA memperoleh pernyataan dari Mrs. XXX bahwa pihaknya sudah mengajukan tuntutan 
        hukum kepada seorang karyawan JST yang diangap melakukan penggelapan uang sehingga 
        merugikan JST. NTA ingin mengetahui kebenaran pernyataan tersebut. Bila ada keterangan 
        mengenai kejadian ini harap juga disampaikan.

4.  Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan belum pernah diperiksa, kami usulkan pemeriksaan pajak 
    khusus sehubungan dengan permintaan NTA ini agar DJP dapat memenuhi kewajiban sesuai P3B 
    Indonesia-Jepang. 

Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.



Pjs. Direktur,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP. 060060167


Tembusan :
1.  Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak; 
2.  Direktur Informasi Perpajakan; 
3.  Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
peraturan/0tkbpera/360c19682e81f21d55846685c1701179.txt · Last modified: (external edit)