peraturan:0tkbpera:35a12c43227f217207d4e06ffefe39d3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Januari 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 33/PJ.3/1985
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI STATUS PENGUSAHA KECIL DALAM UNDANG-UNDANG PPN 1984 (SERI PPN 20)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Dalam Surat Edaran tanggal 22 Juni 1984 No. : SE-07/PJ.3/1984 telah diminta kepada Saudara untuk
menyampaikan formulir KP PPN 1J dan KP PPN 1J-1 kepada kelompok pengusaha yang berdasarkan
administrasi tercatat sebagai Pengusaha Kecil. Berdasarkan penelitian, relatif belum banyak formulir
bentuk KP PPN 1J ini yang dapat Saudara sampaikan dibandingkan dengan jumlah Pengusaha Kecil
yang ada, karena belum semua Pengusaha Kecil terdaftar atau yang sudah terdaftar telah berubah
alamatnya. Selain itu jumlah formulir KP PPN 1J dengan lampiran KP PPN 1J-1 yang sudah
dikembalikan juga sangat kecil, yang kemungkinan besar disebabkan karena pada masa lalu Wajib
Pajak yang bersangkutan tidak mempunyai pembukuan atau pencatatan sehingga tidak dapat mengisi
laporan perincian bulanan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. Untuk tidak memberatkan kelompok
Pengusaha Kecil ini yang berdasarkan ketentuan pada Pasal 1 huruf 1 Undang-Undang PPN 1984 tidak
termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak, dan untuk tidak lebih memberatkan beban
administrasi PPN, khususnya pada tahun-tahunpermulaan Undang-Undang PPN 1984 itu diberlakukan,
maka untuk selanjutnya tidak perlu Saudara kirimkan formulir KP PPN 1J ini kepada para pengusaha
yang diduga menjadiPengusaha Kecil.
2. Menurut ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) semua pengusaha yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf
a dan d dikenakan pajak (PPN), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak. Karena Pengusaha Kecil bukan Pengusaha Kena Pajak maka untuk mudahnya pengusaha
ini tidak perlu melaporkan usahanya. Perlu ditambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-
undang perpajakan baru, aktivitas dan inisiatif untuk mendaftarkan atau melaporkan usahanya
sepenuhnya ada pada Wajib Pajak. Dengan demikian Pengusaha Kecil yang ingin ditetapkan sebagai
Pengusaha Kecil, seyogyanya yang bersangkutan meminta formulir KP PPN 1J dan KP PPN 1J-1,
mengisi dan mengembalikannya ke Inspeksi Pajak dimana Wajib Pajak tersebut bertempat tinggal
untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Pengusaha Kecil sesuai dengan pedoman yang telah diberikan
(Lihat Buku Penuntun).
3. Sesudah Undang-Undang PPN 1984 diberlakukan, maka atas semua pengusaha yang dapat dikenakan
pajak (PPN) berdasarkan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d dan belum melaporkan
usahanya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PPN 1984 dapat dilakukan
pemeriksaan setempat oleh petugas Dinas Luar atau petugas AKPB. Bila dari hasil pemeriksaan
tersebut ternyata bahwa pengusaha tersebut termasuk dalam golongan Pengusaha Kecil maka
kepadanya diberikan Keputusan tentang Penetapan sebagai Pengusaha Kecil (formulir bentuk KP PPN
1K). Bila ternyata pengusaha tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tidak dapat digolongkan sebagai
Pengusaha Kecil maka kepadanya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3
ayat (4) Undang-Undang PPN 1984. Mengenai pelaksanaan tugas pemeriksaan perlu ditegaskan bahwa
setiap petugas yang melakukan pemeriksaan buku atau pemeriksaan setempat harus dilengkapi
dengan surat tugas yang jelas dan atas setiap pemeriksaan yang telah dilakukan petugas pemeriksa
yang bersangkutan diwajibkan membuat laporan. Tindasan laporan tersebut supaya dikirimkan kepada
Direktur P.2W.
4. Dalam kaitannya dengan ketentuan besarnya modal usaha sebesar Rp. 10,- juta yang ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 430/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984, maka untuk
adanya kesatuan penafsiran, dengan ini ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan modal usaha
adalah modal sendiri, yaitu jumlah modal yang tercantum dalam Neraca Awal, termasuk cadangan
modal dan laba yang tidak dibagikan (sama dengan cadangan). Penafsiran modal usaha sama dengan
modal sendiri ini dimaksudkan untuk memberikan dampak-jangkauan yang lebih luas dan lebih
banyak Pengusaha yang kecil dapat tercakup dalam penafsiran ini dan dengan demikian tidak masuk
dalam kelompok Pengusaha Kena Pajak. Penafsiran yang demikian ini akan lebih memenuhi rasa
keadilan bagi golongan Pengusaha Kecil tersebut. Diharapkan penafsiran yang demikian ini dapat
difahami oleh Saudara dan para anggota team penatar dan penyuluh dan selanjutnya dipakai sebagai
pedoman untuk penyuluhan atau penjelasan kepada para Pengusaha.
5. Akhirnya perlu ditegaskan, bahwa para Pengusaha Kecil yang sudah melaporkan usahanya dengan
KP PPN 1J/KP PPN 1J-1 dapat Saudara selesaikan sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam Buku
Penuntun Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lihat halaman 13 Buku Penuntun).
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/35a12c43227f217207d4e06ffefe39d3.txt · Last modified: by 127.0.0.1