peraturan:0tkbpera:3596c80a46918e6dde2f3c37290cba47
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Januari 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 199/PJ.53/1994
TENTANG
PENGKREDITAN PPN ATAS REKENING TELEPON
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Oktober 1993 perihal seperti tersebut di atas,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan ruangan kantor. Disamping itu,
PT. XYZ juga memiliki fasilitas berupa 400 sambungan telepon yang disediakan untuk para penyewa.
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989
tentang PPN atas jasa persewaan ruangan menjelaskan antara lain perlakuan PPN atas penggunaan
telepon oleh penyewa, yaitu :
a. Penggantian yang diminta oleh Pengusaha (PKP) yang menyewakan ruangan kepada
penyewa atas biaya telepon yang nyata-nyata dapat dipastikan dikonsumsi oleh penyewa
tidak dikenakan PPN, kecuali apabila PKP yang menyewakan ruangan menambahkan
"Mark Up" atau Biaya Administrasi dan sejenisnya, maka atas nilai tambah berupa "Mark Up"
atau biaya Administrasi tersebut dikenakan PPN oleh PKP yang menyewakan ruangan.
b. PKP yang menyewakan ruangan berhak atas pengkreditan PPN Pajak Masukan atas
perolehan BKP/JKP untuk pengoperasian ruangan yang disewakan tersebut.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei 1993 pada
angka 6 butir 6.2. disebutkan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Perum Telekomunikasi
berupa kwitansi dapat dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan.
Karena semua satuan sambungan telepon itu memakai nama PT. XYZ, maka PT. XYZ yang berhak
mengkreditkan Pajak Masukannya.
4. Agar penyewa gedung selaku pemakai telepon yang membayar rekening atas nama pemilik gedung
dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukan yang dicantumkan dalam kwitansi pembayaran, maka harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Penyewa dan pemilik gedung membuat persyaratan bersama di atas kertas bermeterai yang
menyatakan bahwa :
a.1. Pesawat telepon dengan nomor-nomor tertentu dipergunakan oleh penyewa gedung;
a.2. Biaya langganan telepon menjadi beban dan dibayar oleh penyewa gedung;
a.3. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Perumtel tidak akan
laim sebagai Pajak Masukan oleh pemilik gedung, tetapi dapat diklaim sebagai Pajak
Masukan oleh penyewa gedung.
b. Dalam perjanjian sewa-menyewa gedung dengan jelas dicantumkan tentang penggunaan
telepon tersebut oleh penyewa gedung tanpa mengubah nama pelanggan telepon.
c. Kwitansi pembayaran telepon mencantumkan nama pemilik gedung qq. nama penyewa
telepon.
Contoh : Pencantuman nama dalam hal ini adalah PT. XYZ qq. Nama penyewa telepon.
Untuk keperluan ini agar Saudara menghubungi pihak Perumtel dan meminta penerbitan kwitansi pembayaran
telepon dengan nomor tertentu seperti contoh di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/3596c80a46918e6dde2f3c37290cba47.txt · Last modified: by 127.0.0.1