peraturan:0tkbpera:35937e34256cf4e5b2f7da08871d2a0b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Juni 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.7/1998
TENTANG
PENERBITAN, PEMBUATAN DAN PENGIRIMAN LP2/DKHP (SERI PEMERIKSAAN 03-98)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ketentuan mengenai wewenang penerbitan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2)
sebagai dimaksud pada butir 1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.7/1998 tanggal
30 Maret 1998 tentang Kebijaksanaan dan Rencana Pemeriksaan Tahun 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98),
maka untuk menjaga kelancaran, ketertiban dan keseragaman dalam penerbitan, pembuatan dan pengiriman
LP2/DKHP dipandang perlu adanya suatu ketentuan mengenai petunjuk, prosedur dan tata cara tentang
penerbitan, pembuatan dan pengiriman LP2/DKHP.
Mengingat hal tersebut di atas, maka pelaksanaan penerbitan, pembuatan dan pengiriman LP2/DKHP harus
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Penerbitan LP2
1. Penerbitan LP2 dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak atau Kantor Wilayah DJP
melalui progarm aplikasi penerbitan LP2 yang ditentukan oleh Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak.
2. LP2 hanya dapat diterbitkan untuk Pemeriksaan Lengkap (PL) dan Pemeriksaan Sederhana
Lapangan (PSL).
3. LP2 diterbitkan berdasarkan :
a. Daftar Nominatif Wajib Pajak (yang akan diperiksa)/Daftar Permintaan Penerbitan
LP2;
b. Instruksi pemeriksaan; dan
c. Persetujuan pemeriksaan/Permintaan Penerbitan LP2.
4. LP2 diterbitkan dalam rangkap :
a. 4 (empat) dalam hal LP2 diterbitkan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak;
b. 3 (tiga) dalam hal LP2 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP.
5. Penerbitan LP2 harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tatacara sebagaimana terlampir
(Lampiran I).
II. Pembuatan dan Pengiriman DKHP
1. Pembuatan DKHP dilakukan dengan mengisi LP2 secara lengkap dan benar pada kolom yang
telah ditentukan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), dan DKHP harus
ditandatangani oleh Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana Pemeriksaan
Lengkap atau oleh Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Pajak yang bertanggungjawab atas
pelaksanaan pemeriksaan pajak yang bersangkutan.
2. Pembuatan DKHP dilakukan segera setelah LPP diselesaikan dan lembar asli DKHP harus
dikirim kepada Unit Penerbit LP2 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah
bulan diselesaikannya LPP dengan menggunakan Surat Pengantar Pengiriman DKHP.
3. Surat Pengantar Pengiriman DKHP sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas berfungsi pula
sebagai laporan bulanan mengenai realisasi pembuatan dan pengiriman DKHP. Dengan
demikian, walaupun dalam suatu bulan laporan tidak ada DKHP yang harus dikirimkan, Surat
Pengantar Pengiriman DKHP tersebut tetap harus dikirimkan dalam batas waktu yang
ditentukan dengan diisi Nihil.
4. Pembuatan dan pengiriman DKHP harus dilakukan sesuai dengan petunjuk dan tata cara
sebagaimana terlampir (Lampiran II).
III. Lain-lain
Dalam hal LP2 telah diterbitkan dan kemudian terjadi perubahan status Wajib Pajak (misalnya dari
Wajib Pajak biasa menjadi Wajib Pajak perusahaan masuk bursa) atau perubahan domisili Wajib
Pajak (misalnya karena pindah alamat) yang mengakibatkan tempat Wajib Pajak terdaftar berpindah
dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) semula ke KPP lain, maka pembuatan dan pengiriman DKHP tetap
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir II di atas.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-10/PJ.7/1996 tanggal 14 Juni 1996 (Seri Pemeriksaan 04-96) dinyatakan tidak berlaku lagi,
sedangkan untuk Surat-surat Edaran lainnya yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/35937e34256cf4e5b2f7da08871d2a0b.txt · Last modified: by 127.0.0.1