peraturan:0tkbpera:358f9e7be09177c17d0d17ff73584307
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 November 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2566/PJ.53/1995
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM KENDARAAN PROYEK LERP II DITJEN BANGDA DEPDAGRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan butir 2 huruf a angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.23/1995
tanggal 6 Juni 1995, terhadap Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) yang ditandatangani sejak
1 April 1995 atas pelaksanaan proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh
Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Lembaga Pemerintah Non Departemen dan
sepanjang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, yang seluruh
dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri diberikan pembebasan BM/BMT, serta tidak dipungut
PPN/PPn BM. PPh-nya yang terutang dikenakan/dipungut/dibayar.
2. Oleh karena itu terhadap pengadaan kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) unit
dengan spesifikasi Toyota Kijang untuk kegiatan proyek LERP II Ditjen Bangda, yang seluruh dananya
dibebankan pada Loan ADB 1099-INO seperti dimaksud dalam Surat Perintah Kerja Nomor
204/LERP/VIII/95 tanggal 1 Agustus 1995 dan Surat Pengesahan DIP tahun anggaran 1995/96 No.
076/X/3/--/1995 tanggal 28 Maret 1995, tidak dipungut PPn BM.
Demikian harap Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/358f9e7be09177c17d0d17ff73584307.txt · Last modified: by 127.0.0.1