User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:358164500fe22f226f1f07cac73a8288

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
di seluruh Indonesia

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-48/PJ/2013

TENTANG
PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANGANI SURAT KETERANGAN DOMISILI
BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI AMERIKA SERIKAT (FORM 6166)

 

 

 

 

 

 

A.

Umum

 

1.

Syarat administratif pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-61/PJ./2009** tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan **PER-24/PJ./2010** adalah Surat Keterangan Domisili.

 

2.

Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh  Internal Revenue Service  Amerika Serikat (IRS) adalah  Form 6166  yaitu surat keterangan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Amerika Serikat untuk mendapatkan manfaat P3B.

B.

Maksud dan Tujuan

 

Surat Edaran ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan P3B Indonesia-Amerika Serikat.

C.

Ruang Lingkup

 

Surat Edaran ini memberi petunjuk teknis atas Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh IRS untuk Wajib Pajak Dalam Negeri Amerika Serikat dalam rangka penerapan P3B Indonesia-Amerika Serikat.

D.

Dasar

 

1.

Pasal 32 Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**.

 

2.

Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

 

3.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-61/PJ./2009** tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ./2010**.

E.

Surat Keterangan Domisili Amerika Serikat

 

1.

Surat Keterangan Domisili untuk tujuan perpajakan yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh Pemerintah Amerika Serikat adalah Form 6166 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Field Director, Philadelphia Accounts Management Center, dimana nama pejabat penandatangan yang ditunjuk dapat berganti-ganti sesuai dengan kebijakan IRS.

 

2.

Form 6166 dimaksud digunakan sebagai pengganti sertifikasi yang harus dilakukan pada Part III  lembar kesatu  Form-DGT 1  atau bagian terakhir  Form-DGT  2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-61/PJ./2009** tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ./2010**. Bagian lain dalam  Form-DGT 1  atau  Form-DGT  2 dimaksud tetap harus diisi dengan lengkap oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

3.

Untuk selanjutnya, setiap pergantian pejabat penandatangan  Form 6166,  sesuai pemberitahuan dari IRS, akan diinformasikan kepada unit-unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tanpa melalui Surat Edaran.

 

4.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-68/PJ/2008** tentang Formulir Surat Keterangan Domisili  (Form 6166) Amerika Serikat dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-83/PJ/2011** tentang  Competent Authority  yang Menandatangani Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak Amerika Serikat  (Form 6166) dinyatakan tidak berlaku Iagi.

 

 

 

 

Demikian untuk dilaksanakan.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 OKtober 2013
Direktur Jenderal,


ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

 

 

 

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

 

peraturan/0tkbpera/358164500fe22f226f1f07cac73a8288.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 (external edit)