peraturan:0tkbpera:357861553d0db7307050a24ce16a8c64
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133/KMK.05/2008
TENTANG
PENETAPAN BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA LUAR NEGERI BEKASI PADA
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH
YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif,
teknis, dan administratif dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas
dasar usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;
b. bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Surat Nomor B.392/MEN/SJ-OKP/XII/2007
tanggal 19 Desember 2007 telah mengajukan permohonan agar Balai Besar Pengembangan Latihan
Kerja Luar Negeri Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat ditetapkan sebagai
Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;
c. Bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Usulan Penerapan PK-BLU Tahun 2008, yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-06/Tim-Penilai/2008 tanggal 1 April 2008, Balai Besar
Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri
Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Instansi Pemerintah yang
Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka
Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KM.1/2008 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan
Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum dan Dewan Pengawas Instansi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Tahun 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA LUAR
NEGERI BEKASI PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH
YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PERTAMA :
Menetapkan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum
Bertahap (BLU Bertahap).
KEDUA :
Status PK-BLU bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan
keuangan pada batas-batas tertentu berkaitan dengan :
1. jumlah dana yang dapat dikelola langsung adalah sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari
besaran ijin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja
Luar Negeri Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
2. pengelolaan barang inventaris;
3. pengelolaan piutang kecuali penghapusan piutang; dan
4. perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan.
KETIGA :
Status BLU bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak diberikan fleksibilitas pengelolaan
keuangan dalam hal :
1. pengelolaan investasi;
2. pengelolaan utang; dan
3. pengelolaan barang/jasa.
KEEMPAT :
Sisa jumlah dana yang tidak dapat dikelola langsung disetorkan ke Kas Negara dan dapat digunakan kembali
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
KELIMA :
Status BLU Bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.
KEENAM :
Status BLU bertahap dibatalkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA jika seluruh
persyaratan administratif Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi pada Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak terpenuhi secara memuaskan.
KETUJUH :
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
dapat mengusulkan status BLU secara penuh selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KELIMA, jika seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi secara memuaskan.
KEDELAPAN :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/357861553d0db7307050a24ce16a8c64.txt · Last modified: by 127.0.0.1