{{/500200/admin/user_images/images/garuda.JPG}}
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 240/PMK.011/2010
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PIUTANG PAJAK EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN)
DAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 6 Undang-Undang Nomar 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas PiutangPajak Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI);
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
4.
Keputusan Presiden Nomor **56/P TAHUN 2010**;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PIUTANG PAJAK EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) DAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI).
Pasal 1
(1)
Atas piutang pajak Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peratutan petundang-undangan perpajakan.
(2)
Atas piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3)
Piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung Pemerintah.
(4)
Piutang pajak yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010.
(5)
Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Tata cara penatausahaan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur lebih lanjut dengan Petaturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Jenderal Pajak diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Petaturari Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 645
LAMPIRAN I | |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/PMK.011/2010 | |
TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH | |
ATAS PIUTANG PAJAK EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN | |
NASIONAL (BPPN) DAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI) |
DAFTAR SURAT KETETAPAN PAJAK YANG DITERBITKAN KEPADA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI)
No.
Nomor Ketetapan
Tanggal Jatuh Tempo
Jenis Pajak
Masa/Tahun Pajak
Nilai Piutang (Rp)
1
00001/201/01/051/06
16 April 2006
PPh Pasal 21
0/2001
6.898.329.697,00
2
00001/201/02/051/06
15 April 2006
PPh Pasal 21
0/2002
4.899.324.274,00
3
00001/203/00/051/01
06 Mei 2001
PPh Pasal 23
0/2000
149.434.167,00
4
00001/203/01/051/06
16 April 2006
PPh Pasal 23
Desember 2001
5.156.613.887,00
5
00001/203/02/051/06
15 April 2006
PPh Pasal 23
Desember 2002
4.632.289.641,00
6
00001/204/00/051/01
06 Mei 2001
PPh Pasal 26
0/2000
6.636.213.780,00
7
00001/204/03/051/06
07 Oktober 2006
PPh Pasal 26
Desember 2003
232.367.699,00
8
00001/240/01/051/06
16 April 2006
PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
Desember 2001
181.727.125,00
9
00001/240/02/051/06
15 April 2006
PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
Desember 2002
819.517.501,00
10
00003/206/02/051/06
15 April 2006
PPh Pasal 25/29 Badan
0/2002
10.880.381.468,00
11
00004/204/98/051/01
06 Mei 2001
PPh Pasal 26
0/1998
3.737.858.109,00
12
00004/204/99/051/01
06 Mei 2001
PPh Pasal 26
0/1999
3.646.566.492,00
13
00005/201/03/051/06
07 Oktober 2006
PPh Pasal 21
0/2003
85.704.521,00
14
00005/204/95/051/06
06 Oktober 2002
PPh Pasal 26
Desember 1995
7.681.650.475,00
15
00006/206/03/051/06
07 Oktober 2006
PPh Pasal 25/29 Badan
0/2003
11.786.949.992,00
16
00008/204/96/051/02
06 Oktober 2002
PPh Pasal 26
0/1996
4.623.475.890,00
17
00053/203/95/051/02
06 Oktober 2002
PPh Pasal 23
Desember 1995
319.325.574,00
18
00068/203/04/051/07
14 Februari 2007
PPh Pasal 23
Desember 2004
3.206.091.072,00
19
00083/201/04/051/07
14 Februari 2007
PPh Pasal 21
Desember 2004
385.516.390,00
20
00131/203/96/051/02
06 Oktober 2002
PPh Pasal 23
0/1996
146.498.686,00
21
00170/201/96/051/02
06 Oktober 2002
PPh Pasal 21
0/1996
603.719.170,00
22
00174/201/95/051/02
06 Oktober 2002
PPh Pasal 21
0/1995
570.559.838,00
23
00188/109/98/051/02
17 Agustus 2002
Bunga Penagihan PPh
April 2002
833.202.611,00
24
00218/109/97/051/01
19 Desember 2001
Bunga Penagihan PPh
Juli 2001
165.201.744,00
25
00023/240/07/051/09
16 Agustus 2009
PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
Desember 2007
4.596.145,00
TOTAL
78.283.215.948,00
MENTERI KEUANGAN | |
ttd. | |
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
LAMPIRAN II | |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/PMK.011/2010 | |
TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH | |
ATAS PIUTANG PAJAK EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN | |
NASIONAL (BPPN) DAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI) |
DAFTAR SURAT KETETAPAN PAJAK YANG DITERBITKAN KEPADA EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN)
No.
Nomor Ketetapan
Tanggal Jatuh Tempo
Jenis Pajak
Nilai Piutang
(Rp)
1
00001/106/04/051/06
01 Februari 2006
PPh Pasal 25/29 Badan
50,000.00
2
00001/202/04/051/06
19 Januari 2006
PPh Pasal 22
20,887,691.00
3
00010/106/04/051/06
01 Februari 2006
PPh Pasal 25/29 Badan
50,000.00
4
00046/109/04/051/07
25 Januari 2008
Bunga Penagihan PPh
556,598,497.00
5
00047/109/04/051/07
25 Januari 2008
Bunga Penagihan PPh
382,204,755,651.00
6
00048/109/04/051/07
25 Januari 2008
Bunga Penagihan PPh
8,355,076.00
7
00181/101/04/051/05
29 Januari 2006
PPh Pasal 21
50,000.00
TOTAL
382,790,746,915.00
MENTERI KEUANGAN | |
ttd. | |
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |