User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:35675fd71a153bf3baab29b904e525c8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  22 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 239/PJ.332/2005

                            TENTANG

             PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara kepada Direksi PT. ABC Nomor : XXX tanggal 15 Desember 2004 yang 
salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Peraturan Perpajakan perihal dimaksud pada pokok di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :
    a.  Merujuk KEP-227/PJ./2002, berapakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dikenakan 
        terhadap sewa atas tanah dan/atau bangunan apabila perjanjian sewa ditandatangani tahun 
        2001 sedangkan pembayarannya dilakukan secara bulanan.
    b.  Berapakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dikenakan terhadap sewa atas tanah dan/
        atau bangunan apabila pada bulan Agustus 2002 dilakukan perubahan pada perjanjian sewa 
        mengenai luas tanah dan bangunan yang disewa serta uang sewa.

2.  Dasar Hukum :
    a.  Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan 
        tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa 
        efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan 
        tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    b.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas 
        Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan mengatur bahwa besarnya Pajak 
        Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
        adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau 
        bangunan dan bersifat final.
    c.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang 
        Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan 
        Tanah Dan Atau Bangunan :
        -   Pasal 2     :   Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan 
                        berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, 
                        kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau 
                        gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, 
                        toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan 
                        Pajak Penghasilan yang bersifat final.
        -   Pasal 3     :   Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak 
                        orang pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang menerima 
                        atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan    
                        atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 
                        10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan 
                        tanah dan atau bangunan.

        -   Pasal 7     :
            (1) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 
                2002 dan pelaksanaannya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas 
                penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan 
                tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) dari 
                jumlah bruto nilai persewaan;
            (2) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 
                2002 tetapi pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan 
                yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan 
                atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah 
                bruto nilai persewaan;
            (3) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya 
                setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau 
                diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan 
                dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai 
                persewaan;

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas bersama ini kami disampaikan penegasan bahwa :
    a.  Terhadap sewa atas tanah dan/atau bangunan apabila perjanjian sewa ditandatangani tahun 
        2001 sedangkan pembayarannya dilakukan secara bulanan dikenakan tarif sebesar 6% 
        (enam persen) sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PPh tersebut di atas.
    b.  Terhadap sewa atas tanah dan/atau bangunan apabila pada bulan Agustus 2002 dilakukan 
        perubahan pada perjanjian sewa mengenai luas tanah dan bangunan yang disewa serta uang 
        sewa dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 
        (2) dan ayat (3) UU PPh tersebut diatas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/35675fd71a153bf3baab29b904e525c8.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 (external edit)