peraturan:0tkbpera:35675fd71a153bf3baab29b904e525c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 239/PJ.332/2005
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara kepada Direksi PT. ABC Nomor : XXX tanggal 15 Desember 2004 yang
salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Peraturan Perpajakan perihal dimaksud pada pokok di
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :
a. Merujuk KEP-227/PJ./2002, berapakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dikenakan
terhadap sewa atas tanah dan/atau bangunan apabila perjanjian sewa ditandatangani tahun
2001 sedangkan pembayarannya dilakukan secara bulanan.
b. Berapakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dikenakan terhadap sewa atas tanah dan/
atau bangunan apabila pada bulan Agustus 2002 dilakukan perubahan pada perjanjian sewa
mengenai luas tanah dan bangunan yang disewa serta uang sewa.
2. Dasar Hukum :
a. Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan
tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa
efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan
tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan mengatur bahwa besarnya Pajak
Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau
bangunan dan bersifat final.
c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang
Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan
Tanah Dan Atau Bangunan :
- Pasal 2 : Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan
berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,
kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau
gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor,
toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
- Pasal 3 : Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak
orang pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang menerima
atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan
atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan
tanah dan atau bangunan.
- Pasal 7 :
(1) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei
2002 dan pelaksanaannya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan
tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) dari
jumlah bruto nilai persewaan;
(2) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei
2002 tetapi pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan
atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah
bruto nilai persewaan;
(3) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya
setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan
dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai
persewaan;
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas bersama ini kami disampaikan penegasan bahwa :
a. Terhadap sewa atas tanah dan/atau bangunan apabila perjanjian sewa ditandatangani tahun
2001 sedangkan pembayarannya dilakukan secara bulanan dikenakan tarif sebesar 6%
(enam persen) sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PPh tersebut di atas.
b. Terhadap sewa atas tanah dan/atau bangunan apabila pada bulan Agustus 2002 dilakukan
perubahan pada perjanjian sewa mengenai luas tanah dan bangunan yang disewa serta uang
sewa dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat
(2) dan ayat (3) UU PPh tersebut diatas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/35675fd71a153bf3baab29b904e525c8.txt · Last modified: by 127.0.0.1