peraturan:0tkbpera:35675fd71a153bf3baab29b904e525c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 239/PJ.332/2005 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara kepada Direksi PT. ABC Nomor : XXX tanggal 15 Desember 2004 yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Peraturan Perpajakan perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan : a. Merujuk KEP-227/PJ./2002, berapakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dikenakan terhadap sewa atas tanah dan/atau bangunan apabila perjanjian sewa ditandatangani tahun 2001 sedangkan pembayarannya dilakukan secara bulanan. b. Berapakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dikenakan terhadap sewa atas tanah dan/ atau bangunan apabila pada bulan Agustus 2002 dilakukan perubahan pada perjanjian sewa mengenai luas tanah dan bangunan yang disewa serta uang sewa. 2. Dasar Hukum : a. Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. b. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan mengatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan : - Pasal 2 : Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. - Pasal 3 : Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan. - Pasal 7 : (1) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaannya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan; (2) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan; (3) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan; 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas bersama ini kami disampaikan penegasan bahwa : a. Terhadap sewa atas tanah dan/atau bangunan apabila perjanjian sewa ditandatangani tahun 2001 sedangkan pembayarannya dilakukan secara bulanan dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PPh tersebut di atas. b. Terhadap sewa atas tanah dan/atau bangunan apabila pada bulan Agustus 2002 dilakukan perubahan pada perjanjian sewa mengenai luas tanah dan bangunan yang disewa serta uang sewa dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh tersebut diatas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/35675fd71a153bf3baab29b904e525c8.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 (external edit)