peraturan:0tkbpera:35613dde17e11caa281c2e7bc2ac7acc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 170/PJ.52/2005 TENTANG FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT PADA TANGGAL SEBELUM TANGGAL PENGIRIMAN BARANG KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 2 Oktober 2003 tentang Permintaan Konfirmasi Berkaitan dengan Keabsahan Transaksi Akibat Perbedaan Waktu Antara Tanggal Dokumen dan Tanggal Penyerahan Barang, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. a. Perusahaan Saudara menerapkan kebijakan penanggalan dokumen termasuk Faktur Pajak pada tanggal penyiapan order barang hingga barang tersebut siap untuk dikirim. Dalam beberapa kasus penyiapan barang dilakukan malam hari hingga keesokan harinya baru dapat dikirim. Berkaitan dengan hal tersebut maka terjadi perbedaan antara tanggal dokumen (Faktur Pajak) dengan tanggal pengiriman/tanggal diterima barang oleh pembeli apalagi jika lokasi pembeli cukup jauh. b. Pada setiap proses pengiriman barang Saudara melampirkan Surat Jalan, Faktur Penjualan, Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan Purchase Order dari Customer. c. Atas permasalahan tersebut Saudara mengajukan pertanyaan mengenai : c.i. Keabsahan transaksi tersebut dilihat dari sisi perpajakan terutama bila perbedaan tanggal terjadi pada dua periode Tahun Pajak, misalnya tanggal pengiriman adalah 31 Desember 2002 dan tanggal penerimaan barang 1 Januari 2003; c.ii. Atas perbedaan tersebut apakah dapat diterima/ diakui oleh pembeli. 2. Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyebutkan sebagai berikut : 2.1 ayat (1) huruf a, terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak 2.2 ayat (2), dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembauaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. 3. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 menyebutkan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan. 4. Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 menyebutkan sebagai berikut : 4.1 Ayat (1), Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat : a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran; atau b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 4.2 Ayat (2), Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan dalam butir 2, 3 dan 4 di atas serta memperhatikan pertanyaan Saudara sebagaimana dalam butir 1 dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Faktur Pajak dibuat pada saat pajak terutang yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena pajak, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran; b. Faktur Pajak Standar yang dibuat pada tanggal sebelum penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli atau kepada juru kirim atas nama pembeli dan belum ada pembayaran adalah Faktur Pajak Standar yang tidak sah/cacat mengingat bahwa saat itu belum ada Pajak Pertambahan Nilai terutang; c. Pembuatan Faktur Pajak yang tidak sah/ cacat mengakibatkan pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum pada Faktur Pajak tersebut. Demikian untuk dimaklumi. a.n Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/35613dde17e11caa281c2e7bc2ac7acc.txt · Last modified: (external edit)