peraturan:0tkbpera:35613dde17e11caa281c2e7bc2ac7acc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 170/PJ.52/2005
TENTANG
FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT PADA TANGGAL SEBELUM TANGGAL PENGIRIMAN BARANG KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 2 Oktober 2003 tentang Permintaan Konfirmasi
Berkaitan dengan Keabsahan Transaksi Akibat Perbedaan Waktu Antara Tanggal Dokumen dan Tanggal
Penyerahan Barang, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. a. Perusahaan Saudara menerapkan kebijakan penanggalan dokumen termasuk Faktur Pajak
pada tanggal penyiapan order barang hingga barang tersebut siap untuk dikirim. Dalam
beberapa kasus penyiapan barang dilakukan malam hari hingga keesokan harinya baru dapat
dikirim. Berkaitan dengan hal tersebut maka terjadi perbedaan antara tanggal dokumen
(Faktur Pajak) dengan tanggal pengiriman/tanggal diterima barang oleh pembeli apalagi jika
lokasi pembeli cukup jauh.
b. Pada setiap proses pengiriman barang Saudara melampirkan Surat Jalan, Faktur Penjualan,
Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan Purchase Order dari Customer.
c. Atas permasalahan tersebut Saudara mengajukan pertanyaan mengenai :
c.i. Keabsahan transaksi tersebut dilihat dari sisi perpajakan terutama bila perbedaan
tanggal terjadi pada dua periode Tahun Pajak, misalnya tanggal pengiriman adalah
31 Desember 2002 dan tanggal penerimaan barang 1 Januari 2003;
c.ii. Atas perbedaan tersebut apakah dapat diterima/ diakui oleh pembeli.
2. Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyebutkan sebagai berikut :
2.1 ayat (1) huruf a, terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak
2.2 ayat (2), dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembauaran dilakukan sebelum
dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf e saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
3. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002
menyebutkan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut
diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau
pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.
4. Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat
Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur
Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-433/PJ./2002 menyebutkan sebagai berikut :
4.1 Ayat (1), Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah
bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena
Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak
Standar harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran; atau
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap
pekerjaan; atau
d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.
4.2 Ayat (2), Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling
lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
Jasa Kena Pajak.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan dalam butir 2, 3 dan 4 di atas serta memperhatikan
pertanyaan Saudara sebagaimana dalam butir 1 dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Faktur Pajak dibuat pada saat pajak terutang yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak
atau dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena pajak, saat
terutangnya adalah pada saat pembayaran;
b. Faktur Pajak Standar yang dibuat pada tanggal sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
kepada pembeli atau kepada juru kirim atas nama pembeli dan belum ada pembayaran
adalah Faktur Pajak Standar yang tidak sah/cacat mengingat bahwa saat itu belum ada Pajak
Pertambahan Nilai terutang;
c. Pembuatan Faktur Pajak yang tidak sah/ cacat mengakibatkan pembeli tidak dapat
mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum pada Faktur Pajak tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/35613dde17e11caa281c2e7bc2ac7acc.txt · Last modified: by 127.0.0.1