peraturan:0tkbpera:35613dde17e11caa281c2e7bc2ac7acc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   7 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 170/PJ.52/2005

                             TENTANG

        FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT PADA TANGGAL SEBELUM TANGGAL PENGIRIMAN BARANG KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 2 Oktober 2003 tentang Permintaan Konfirmasi 
Berkaitan dengan Keabsahan Transaksi Akibat Perbedaan Waktu Antara Tanggal Dokumen dan Tanggal 
Penyerahan Barang, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.      a.  Perusahaan Saudara menerapkan kebijakan penanggalan dokumen termasuk Faktur Pajak 
        pada tanggal penyiapan order barang hingga barang tersebut siap untuk dikirim. Dalam 
        beberapa kasus penyiapan barang dilakukan malam hari hingga keesokan harinya baru dapat
        dikirim. Berkaitan dengan hal tersebut maka terjadi perbedaan antara tanggal dokumen 
        (Faktur Pajak) dengan tanggal pengiriman/tanggal diterima barang oleh pembeli apalagi jika 
        lokasi pembeli cukup jauh.
        b.      Pada setiap proses pengiriman barang Saudara melampirkan Surat Jalan, Faktur Penjualan, 
        Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan Purchase Order dari Customer.
        c.      Atas permasalahan tersebut Saudara mengajukan pertanyaan mengenai :
                c.i.    Keabsahan transaksi tersebut dilihat dari sisi perpajakan terutama bila perbedaan 
            tanggal terjadi pada dua periode Tahun Pajak, misalnya tanggal pengiriman adalah 
            31 Desember 2002 dan tanggal penerimaan barang 1 Januari 2003;
                c.ii.       Atas perbedaan tersebut apakah dapat diterima/ diakui oleh pembeli.

2.      Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyebutkan sebagai berikut :
    2.1     ayat (1) huruf a, terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak
        2.2     ayat (2), dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau 
        sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembauaran dilakukan sebelum 
        dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 4 huruf e saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

3.      Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 
    menyebutkan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut 
    sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut 
    diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau 
    pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.

4.      Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat 
    Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur 
    Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-433/PJ./2002 menyebutkan sebagai berikut :
        4.1 Ayat (1), Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
        a.      pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
            penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah 
            bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena 
            Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak
            Standar harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran; atau 
                b.  pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum 
            penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
        c.  pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap 
            pekerjaan; atau
                d.  pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut 
            Pajak Pertambahan Nilai.
        4.2     Ayat (2), Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling 
        lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        Jasa Kena Pajak.

5.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan dalam butir 2, 3 dan 4 di atas serta memperhatikan 
    pertanyaan Saudara sebagaimana dalam butir 1 dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
        a.  Faktur Pajak dibuat pada saat pajak terutang yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak
        atau dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena pajak, saat 
        terutangnya adalah pada saat pembayaran;
            b.  Faktur Pajak Standar yang dibuat pada tanggal sebelum penyerahan Barang Kena Pajak 
        kepada pembeli atau kepada juru kirim atas nama pembeli dan belum ada pembayaran 
        adalah Faktur Pajak Standar yang tidak sah/cacat mengingat bahwa saat itu belum ada Pajak
        Pertambahan Nilai terutang;
        c.  Pembuatan Faktur Pajak yang tidak sah/ cacat mengakibatkan pembeli tidak dapat 
        mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum pada Faktur Pajak tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/35613dde17e11caa281c2e7bc2ac7acc.txt · Last modified: (external edit)