peraturan:0tkbpera:3557a86db669836730d946052d988e46
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1791/PJ.532/1996 TENTANG PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN SPARE PART/SUKU CADANG YANG AKAN DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN USAHA REPARASI/PERAWATAN KAPAL (DOCKING) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Juli 1996 perihal permohonan penjelasan perlakuan PPN Masukan sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996, dengan ini sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 7 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 jo. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, PPN yang terutang atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/ reparasi kapal tersebut, ditanggung oleh Pemerintah. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) angka 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1985 tentang pelaksanaan PPh 1984, pada dasarnya PPN yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Tahun 1984 adalah sebesar PPN yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan UU Nomor 8 TAHUN 1983. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan permasalahan pada surat Saudara, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Pajak Masukan atas pembelian suku cadang yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal yang PPN-nya ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan, sesuai dengan ketentuan pada butir 2. 4.2. Pajak masukan tidak dapat dikreditkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sesuai ketentuan pada butir 3, sehingga dapat mengurangi kenaikan harga pokok sebagaimana diutarakan dalam surat Saudara. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/3557a86db669836730d946052d988e46.txt · Last modified: (external edit)