peraturan:0tkbpera:3557a86db669836730d946052d988e46
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1791/PJ.532/1996

                            TENTANG

       PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN SPARE PART/SUKU CADANG YANG AKAN DIGUNAKAN 
             DALAM KEGIATAN USAHA REPARASI/PERAWATAN KAPAL (DOCKING)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 2 Juli 1996 perihal permohonan penjelasan perlakuan PPN 
Masukan sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996, dengan ini sampaikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 7 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 
    25 Januari 1996 jo. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
    7 Mei 1996, PPN yang terutang atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk 
    suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/
    reparasi kapal tersebut, ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) angka 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 
    tanggal 29 Desember 1994, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang 
    nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan 
    tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah 
    atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1985 tentang pelaksanaan PPh 1984, 
    pada dasarnya PPN yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Tahun 1984 adalah sebesar PPN yang tidak dapat dikreditkan 
    berdasarkan UU Nomor 8 TAHUN 1983.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan permasalahan pada surat Saudara, dapat 
    diberikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Pajak Masukan atas pembelian suku cadang yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan 
        jasa perawatan/reparasi kapal yang PPN-nya ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan, 
        sesuai dengan ketentuan pada butir 2.
    4.2.    Pajak masukan tidak dapat dikreditkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sesuai 
        ketentuan pada butir 3, sehingga dapat mengurangi kenaikan harga pokok sebagaimana 
        diutarakan dalam surat Saudara.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/3557a86db669836730d946052d988e46.txt · Last modified: (external edit)