peraturan:0tkbpera:354ac345fd8c6d7ef634d9a8e3d47b83
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Juli 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 244/PJ.32/1990

                            TENTANG

            DENDA ADMINISTRASI PASAL 14 AYAT (2) UU PPN 1984

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : S-1088/WPJ.14/BD.04/1990 tanggal 8 Juni 1990 perihal tersebut 
diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) jo ayat (2) UU PPN 1984, orang atau badan yang tidak 
    dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat Faktur Pajak diwajibkan untuk menyetor jumlah PPN yang 
    tercantum dalam Faktur Pajak ditambah denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1988 jo Nomor : 1289/KMK.04/1989 keduanya tertanggal 
    23 Desember 1988, PPN/PPn BM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan dipungut 
    oleh Bendaharawan dan Badan-badan Pemungut tertentu.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.04/1989 
    tanggal 1 April 1989, atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha kecil kepada Badan-badan Pemungut 
    Pajak sesuai dengan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 yang dilakukan berdasarkan suatu kontrak, 
    terutang PPN.

    Dalam butir 1.1.3. jo butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.3/1989 tanggal 
    19 Mei 1989 (SERI PPN-141), telah ditegaskan bahwa atas penyerahan BKP oleh Pedagang Pengecer 
    kepada Badan-badan Pemungut Pajak terutang PPN dan Pedagang Pengecer tersebut wajib 
    melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP. 

2.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa orang atau badan yang 
    menjadi rekanan Badan-badan Pemungut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 
    adalah PKP, sehingga apabila orang/badan tersebut menyerahkan BKP harus membuat Faktur Pajak.

    Dengan demikian, sanksi administrasi berupa denda berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU PPN 
    1984 tidak merupakan permasalahan dalam hubungannya dengan penyerahan BKP/JKP kepada 
    Badan-badan Pemungut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988.

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/354ac345fd8c6d7ef634d9a8e3d47b83.txt · Last modified: (external edit)