peraturan:0tkbpera:3546ab441e56fa333f8b44b610d95691
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 371/PJ./2002
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3984);
2. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1. Tempat Pembayaran adalah tempat membayar Pajak Bumi dan Bangunan terhutang yang ditunjuk
sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP.
2. Tempat Pembayaran Elektronik adalah bank Pemerintah/bank swasta nasional yang ditunjuk untuk
menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dengan menggunakan fasilitas perbankan elektronik.
3. Fasilitas Perbankan Elektronik adalah fasilitas pelayanan perbankan secara elektronik seperti Anjungan
Tunai Mandiri (ATM), Phone Banking, Internet Banking, atau fasilitas perbankan elektronik lainnya.
4. Approval Code adalah bentuk pengesahan Direktur Jenderal Pajak atas pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan yang dilakukan secara elektronik yang dibuat dalam format tertentu serta diproses secara
otomatis melalui data elektronik.
Pasal 2
(1) Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas perbankan
elektronik yang disediakan oleh Tempat Pembayaran Elektronik.
(2) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dianggap sah apabila jumlah uang dalam rekening Wajib Pajak
yang ada pada Tempat Pembayaran Elektronik telah berhasil didebet dan dipindahkan ke rekening
penampungan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Elektonik.
(3) Bukti penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan oleh Tempat Pembayaran Elektronik dari
hasil proses yang menggunakan fasilitas perbankan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dianggap sah sebagai Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan approval code.
Pasal 3
Tata cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik adalah sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/3546ab441e56fa333f8b44b610d95691.txt · Last modified: by 127.0.0.1