peraturan:0tkbpera:35285aa740b37f0b1933da97bf4ca4b9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 November 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2387/PJ.54/1995
TENTANG
PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPN PT. XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT.XYZ No.XXX tanggal 29 September 1995 perihal tersebut di atas dan
memperhatikan bahwa PT. XYZ sampai tanggal 1 Maret 1994 dikukuhkan pada KPP. Jakarta Gambir dan sejak
tanggal 1 Maret 1994 pindah dan dikukuhkan pada KPP. Jakarta Tanah Abang, serta kemudian sejak tanggal
1 Januari 1995 dikukuhkan pula di lokasi usaha pada KPP. Bekasi, serta mengingat permohonan restitusi PPN
yang diajukan Wajib Pajak sudah cukup lama, perlu diberikan petunjuk penyelesaiannya sebagai berikut :
1. Permohonan restitusi PPN Masa Pajak September 1993 sampai dengan Januari 1995 yang belum
sempat diselesaikan oleh KPP. Jakarta Gambir agar dilakukan oleh KPP. Jakarta Tanah Abang dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Mengingat kelebihan pembayaran PPN dimaksud terjadi karena ekspor BKP, maka
penyelesaian permohonan restitusi PPN yang diajukan Wajib Pajak agar dilakukan melalui
Pemeriksaan Sederhana Kantor, dan pemeriksaan dibatasi pada kewajaran ekspor
berdasarkan data yang ada pada KPP, serta keabsahan Faktur Pajak untuk dapat dikreditkan.
b. Untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN Masa Pajak September 1993 sampai dengan
Pebruari 1994, agar Saudara meminjam berkas yang bersangkutan dari Karikpa Jakarta VIII,
dan segera setelah permohonan restitusi PPN tersebut diselesaikan, berkas tersebut
dikembalikan pada Karikpa Jakarta VIII.
c. Pemeriksaan Karikpa Jakarta VIII terhadap PT XYZ untuk Masa Pajak September 1993
sampai dengan Pebruari 1994 tetap dilanjutkan, dan bilamana pemeriksaan tersebut
menghasilkan perhitungan yang berbeda dari SKPLB yang telah diterbitkan, maka SKPLB
tersebut dibetulkan sesuai dengan perhitungan hasil pemeriksaan tersebut.
2. Penyelesaian permohonan restitusi PPN Masa Pajak bulan Januari 1995 dilakukan oleh KPP. Jakarta
Tanah Abang mengingat selain pengukuhan PT XYZ pada KPP. Jakarta Tanah Abang tidak dicabut juga
Faktur Pajak beserta dokumen pendukung lainnya masih menggunakan identitas KPP. Jakarta Tanah
Abang. Selanjutnya untuk Masa Pajak Pebruari 1995 dan seterusnya diselesaikan KPP. Bekasi dengan
memperhatikan ketentuan tersebut pada butir 1a.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR PAJAK PEPRTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/35285aa740b37f0b1933da97bf4ca4b9.txt · Last modified: by 127.0.0.1