peraturan:0tkbpera:351869bde8b9d6ad1e3090bd173f600d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2184/PJ.52/1995
TENTANG
PPN ATAS PENJUALAN BKP DARI APOTIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1995 perihal yang tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai maka untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Eceran dalam melaksanakan kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN, Pengusaha Kena
Pajak Pedagang Eceran dalam menghitung pajaknya dapat menggunakan nilai lain sebagai dasar
pengenaan pajak yang caranya sebagai berikut :
a. PPN yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar
10% x Harga Jual Barang Kena Pajak,
b. Jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah
sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penjualan Barang Dagangan.
2. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1287/KMK.04/1988
tanggal 23 Desember 1988, PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan
Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui
Bendaharawan dipungut dan disetorkan oleh Bendaharawan atas nama Pengusaha Kena Pajak
rekanan Pemerintah. PKP rekanan pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat
menyampaikan kepada bendaharawan baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perhitungan PPN yang harus dibayar adalah
10% x 20% x jumlah seluruh penjualan barang dagangan, baik penjualan kepada konsumen terakhir
maupun penyerahan kepada Instansi Pemerintah.
4. Cara melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN yang harus dibayar
dengan mempergunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (Formulir 1195 PE).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/351869bde8b9d6ad1e3090bd173f600d.txt · Last modified: by 127.0.0.1