peraturan:0tkbpera:350a7f5ee27d22dbe36698b10930ff96
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Mei 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.42/1990
TENTANG
TERTIB BUKU TABELARIS TAHUN 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan hasil penelitian di beberapa KPP dimana ternyata bahwa masih banyak KPP yang belum
tertib melaksanakan administrasi Buku Tabelaris, maka agar terdapat keseragaman dalam melaksanakan
tertib administrasi Buku Tabelaris tersebut, dengan ini dimintakan perhatian Saudara mengenai hal-hal
sebagai berikut :
1. Nomor urut Wajib Pajak supaya ditulis dalam Buku Tabelaris berdasarkan urutan NPWP walaupun
urutan NPWP mungkin saja ada yang melompat karena nomor berikutnya sudah dihapuskan. NPWP
dari Wajib Pajak Non-efektif yang telah dihapuskan dari master file lokal tidak perlu ditulis dalam
Buku Tabelaris, sedangkan NPWP dari Wajib Pajak Non efektif yang masih ada dalam Master File
Lokal (MFL) tetap ditulis dalam Buku Tabelaris dengan diberi catatan "Non effektip" pada kolom
keterangan.
2. Nama, Alamat serta NPWP harus dicatat dengan jelas dan benar.
3.1. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan sejak penyampaian SPT Tahunan PPh 1989 dicatat
sebesar angsuran seperti tercantum pada huruf Q angka 18 dari SPT Tahunan PPh tersebut,
sedangkan untuk bulan sebelum penyampaian SPT, besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan
tahun yang lalu.
3.2. Bagi Wajib Pajak yang mendapat persetujuan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh 1989
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 6 TAHUN 1983, besarnya angsuran PPh
Pasal 25 untuk bulan-bulan yang bersangkutan dicatat berdasarkan perhitungan sementara yang
disampaikan oleh Wajib Pajak, menurut Formulir 1770Y/1771Y butir S. Bila jumlah angsuran menurut
perhitungan sementara tersebut lebih kecil dari angsuran pada tahun yang lalu, maka besarnya
angsuran untuk tahun bersangkutan adalah sama dengan angsuran PPh tahun lalu.
3.3. Bagi Wajib Pajak yang terlambat memasukkan SPT atau yang mendapat persetujuan penundaan
penyampaian SPT, bila angsuran sebagaimana tercantum pada butir Q.18 dalam SPT lebih besar dari
angsuran PPh Pasal 25 yang sudah dibayar sebelum SPT disampaikan, maka angsuran PPh Pasal 25
berdasarkan SPT seperti dimaksud pada butir 3.1. diberlakukan terhitung mulai akhir batas waktu
pemasukkan SPT (mulai April).
3.4. Bagi Wajib Pajak yang jumlah pajaknya dalam tahun terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan
yaitu tahun 1988 ditetapkan Direktur Jenderal Pajak menjadi lebih besar daripada yang diberitahukan
dalam SPT tahun 1989, maka angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan setelah diterbitkan keputusan
tersebut dihitung dan dicatat 1/12 dari pajak yang terhutang menurut ketetapan dimaksud.
3.5. Bagi Wajib Pajak yang pajaknya dalam tahun terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan yaitu
tahun 1988 mendapat keputusan pengurangan pajak namun masih lebih besar dari yang
diberitahukan dalam SPT Tahunan PPh 1989, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan
setelah diterbitkan keputusan tersebut dihitung dan dicatat 1/12 dari pajak terhutang menurut
keputusan pengurangan.
3.6.a. Terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan/pembebasan angsuran PPh Pasal
25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 24 PP Nomor 42 Tahun 1986, KPP wajib
memberikan keputusan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan tersebut.
3.6. b. Bagi Wajib Pajak yang mendapatkan penghapusan/pengurangan PPh pasal 25 yang harus dibayar
dalam tahun berjalan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 24 PP nomor 42 Tahun 1986,
maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan setelah keputusan tersebut dicatat sebesar jumlah
menurut keputusan dimaksud.
3.7. Bagi Wajib Pajak baru, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan yang bersangkutan dicatat
berdasarkan jumlah pajak yang dihasilkan dari penerapan tarif 15% atas penghasilan netto yang
disetahunkan dibagi 12 (dua belas). Untuk Wajib Pajak perseorangan, penghasilan netto tersebut
dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Apabila Wajib Pajak tersebut tidak
menyetor dan belum melaporkan pajaknya yang terhutang dalam bulan yang bersangkutan, agar
segera dihimbau dan tidak perlu diterbitkan STP.
3.8. Bagi jenis usaha Bank dan Lembaga Keuangan lainnya (LKBB), besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk
bulan yang bersangkutan dicatat berdasarkan jumlah pajak yang terhutang atas penghasilan kena
pajak berdasarkan laporan triwulan terakhir yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas).
3.9 Bagi badan Usaha Milik Negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, besarnya
angsuran PPh pasal 25 untuk bulan bersangkutan dicatat berdasarkan jumlah pajak yang terhutang
atas penghasilan kena pajak menurut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang telah telah
selesai disusun dan disahkan pada awal tahun pajak dikurangi dengan pemotongan dan pungutan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh yang dibayar atau terhutang di
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh 1984. Dalam hal RAPB belum disahkan
maka angsuran PPh Pasal 25 dicatat sebesar angsuran berdasarkan RAPB tahun yang lalu.
Apabila dalam tahun berjalan terjadi revisi RAPB maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari bulan
setelah revisi dihitung berdasarkan hasil revisi tersebut.
4. Sehubungan dengan tersebut pada butir 3.1., maka Petugas penerima SPT menyalurkan lembar
KP.PPh 1.M setelah diisi kolom Angsuran PPh Pasal 25 dari butir Q.18 dalam SPT ke Seksi Pajak
Penghasilan. Petugas Buku Tabelaris berdasarkan KP.PPh 1.M mencatat dalam buku tabelaris
besarnya angsuran PPh Pasal 25 dengan pensil. Dalam hal penelitian formal mengakibatkan
perubahan angka SPT. Maka seksi PTU mengedit PPh Pasal 25 yang seharusnya terhutang dan
hasilnya disampaikan pada Seksi PPh.
Apabila besarnya angsuran PPh pasal 25 yang terhutang setelah diedit tidak sama dengan angsuran
menurut KP.PPh 1.M, maka petugas Tabelaris merubah jumlah yang semula dicatat dengan pensil
sesuai dengan hasil edit dan dicatat dengan tinta.
Perubahan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan hasil edit tersebut diberitahukan kepada Wajib Pajak.
5. Pencatatan pembayaran masa pada Buku Tabelaris dilakukan berdasarkan Surat Setoran Pajak
lembar ke 2 (dua) KP.PDIP.5.1/KPU.35 warna kuning yang telah ditera Kas Negara. Apabila lembar
ke 3 (tiga) KP.PDIP.5.1/KPU.35 warna merah diterima lebih dahulu supaya dicatat dalam Buku
Tabelaris dengan menggunakan pensil yang kemudian diganti dengan tinta setelah lembar ke 2 (dua)
diterima.
Dalam hal Wajib Pajak membayar/menyetorkan pembayaran masanya dimuka sekaligus untuk 12
bulan, supaya dalam Buku Tabelaris dalam lajur masing-masing bulan sesuai dengan tanggal dan
jumlah yang tercantum dalam SSP. Pada kolom tercantum ditulis kata "lunas".
6. Bagi Wajib Pajak 50 besar supaya dibuatkan Buku Tabelaris khusus.
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP besar, diawasi melalui Buku Tabelaris khusus tersebut. Dalam
buku tabelaris umum identitas Wajib Pajak besar ini tetap harus ditulis dan pada kolom keterangan
supaya ditulis "WP besar".
7. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi pembayaran angsuran PPh Pasal 25 selama 3 bulan
sebagaimana mestinya (KP.PDIP.5.1 lembar kedua/KPU.35 warna kuning belum ada) hendaklah
dilakukan hal-hal sebagai berikut :
7.1. Meminta Seksi Penerimaan untuk melakukan pelacakan dengan jalan mencek pada SHA dan
SSP yang diterima dengan maksud agar adanya kesalahan penyaluran SSP tidak
mengakibatkan terbitnya STP.
7.2. Apabila ternyata SSP KP.PDIP.5.1 lembar 2 tidak ada, supaya dibuatkan nota penghitungan
STP oleh Seksi PPh dan seterusnya dikirimkan ke Seksi TUP untuk diterbitkan STP-nya.
7.3. Atas keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 atau bagi Wajib Pajak yang
terlambat memasukkan SPT seperti dimaksud pada butir 3.3. dikenakan bunga 2% perbulan
dihitung dari angsuran PPh Pasal 25 yang belum/kurang dibayar.
8. Pemegang Buku Tabelaris diwajibkan memonitor penerbitan STP yang dilakukan oleh Seksi TUP
dengan mencatat penerbitan STP tersebut pada Buku Tabelaris dan selanjutnya meminta informasi
tentang hasil penagihan yang dilakukan oleh Seksi Penagihan dan Verifikasi atas STP tersebut. Atas
hasil informasi penagihan tersebut dibuat catatan ringkas pada kolom yang bersangkutan (dengan
pensil).
9. Terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan STP sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. dan butir
7.2., tetapi masih belum memenuhi pembayarannya serta tidak ada setoran angsuran PPh Pasal
25-nya, maka sebelum menerbitkan STP yang berikutnya, terhadap Wajib Pajak tersebut supaya
dimintakan verifikasi lapangan oleh Sub Seksi Verifikasi I seksi penagihan dan Verifikasi.
10. Apabila berdasarkan data dari Seksi TUP selama 2 tahun berturut-turut Wajib Pajak tidak
menyampaikan SPT, maka dimintakan verifikasi lapangan pada Sub Seksi Verifikasi II Seksi
Penagihan dan Verifikasi. Apabila dari laporan Sub Seksi Verifikasi II diketahui bahwa perusahaan
sudah bubar, Wajib Pajak meninggal dunia, tidak memenuhi syarat lagi sebagai Subyek Pajak, Wajib
Pajak tidak diketahui alamat terakhir dan sebagainya, maka supaya diusulkan ke Seksi TUP untuk
dihapuskan dan pada kolom keterangan dicatat "usul hapus".
11. Minimal sekali sebulan Kepala Seksi harus memeriksa Buku Tabelaris dan memaraf halaman-halaman
Buku Tabelaris yang bersangkutan (dibawah kolom bulan yang bersangkutan) sebagai bukti telah
diperiksa. Apabila ada tegoran serta saran yang diberikan pada saat pemeriksaan, hendaknya dicatat
dalam Buku Produksi sebagai alat pengawasan apakah pada pemeriksaan selanjutnya tegoran dan
saran tersebut telah dilaksanakan oleh petugas Buku Tabelaris.
12. Kepala KPP harus memeriksa tertib Buku Tabelaris sebulan sekali secara acak untuk meneliti apakah
sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu Kepala KPP memberi paraf pada
halaman-halaman Buku Tabelaris yang diperiksa. Apabila ada tegoran serta saran yang diberikan
kepada Kasi atau petugas hendaknya dicatat dalam "Buku produksi" sebagai alat pengawasan
selanjutnya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/350a7f5ee27d22dbe36698b10930ff96.txt · Last modified: by 127.0.0.1