peraturan:0tkbpera:34f5297ef0ba66f4b3ca225078560d11
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.7/2003
TENTANG
BEBERAPA PENEGASAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan, permintaan penegasan dan adanya kekurangtepatan penerapan
kebijakan pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dan SE-02/PJ.7/2003 tanggal 30 April 2003, serta dalam rangka
memberikan pelayanan yang berkualitas kepada Wajib Pajak dan menuju kepada tertib administrasi
pengelolaan pemeriksaan, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut:
I. Umum
1. Definisi pemeriksaan kantor sebagaimana terdapat dalam angka Romawi I huruf B angka 2
SE-01/PJ.7/2003 dimaksud hanya untuk pemeriksaan atas satu jenis Pajak (single tax audit)
sehingga kalimat keseluruhannya berbunyi "Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang
dilakukan di KPP atau KP4 (tertentu) atas satu jenis pajak, dalam tahun berjalan dan atau
tahun-tahun sebelumnya."
2. Dalam pelaksanaan semua pemeriksaan baik Pemeriksaan Lapangan (PL dan PSL) maupun
Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) harus dilakukan melalui proses pemberitahuan hasil
pemeriksaan sampai dengan persetujuan atau penandatanganan berita acara hasil
pemeriksaan (closing conference).
3. Meskipun pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu jenis Pajak dapat dilakukan melalui
pemeriksaan sederhana kantor, namun untuk mencapai hasil yang optimal maka
pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan besar dilingkungan KPP PND dan PMB
disarankan untuk dilakukan melalui pemeriksaan sederhana lapangan.
4. Untuk pengawasan pelaksanaan pemeriksaan, permintaan perpanjangan jangka waktu
penyelesaian pemeriksaan dibuat oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) dan
dikirimkan kepada:
- Kepala Kantor Wilayah atasannya, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh KPP atau
Karikpa;
- Direktur P4, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Kelompok Fungsional Kanwil DJP
atau Kantor Pusat DJP atau UP3 yang melakukan pemeriksaan khusus berdasarkan
instruksi pemeriksaan khusus dari Direktur P4.
5. Sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan persetujuan, permintaan perpanjangan
jangka waktu harus disertai dengan laporan kemajuan pemeriksaan (audit progress report).
6. Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak
sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk usulan pemeriksaan ulang berdasarkan
temuan atau hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional.
7. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) diterbitkan berdasarkan:
- Alokasi Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin;
- Alokasi Daftar Nominatif Wajib Pajak Kriteria Seleksi;
- Instruksi/Persetujuan Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan Ulang;
- Pemberitahuan Perluasan Pemeriksaan;
- Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi;
- Persetujuan pemeriksaan khusus satu jenis Pajak;
- Persetujuan pemeriksaan tahun berjalan.
II. Pemeriksaan Rutin
1. Dasar penerbitan LP2 untuk pemeriksaan rutin adalah tembusan surat Kepala Kantor Wilayah
tentang alokasi Daftar Nominatif Wajib Pajak pemeriksaan rutin kepada Direktur P4, sehingga
LP2 dapat langsung dikirimkan ke UP3 yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya.
2. Dalam kriteria pemeriksaan rutin pada angka Romawi II huruf A angka 4 SE-01/PJ.7/2003
termasuk juga pencabutan NPPKP sehingga dalam kalimat lengkap menjadi "Wajib Pajak
Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan yang
mengajukan permohonan pencabutan NPWP/NPPKP".
3. Pemeriksaan rutin dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan
kewajiban perpajakannya, dengan demikian harus menunjukkan keadaan Wajib Pajak yang
sebenarnya, sehingga Daftar Nominatif Pemeriksaan Rutin seharusnya telah dilengkapi
dengan data pendukung dan tidak disalahgunakan, misalnya kriteria pemeriksaan Wajib Pajak
pindah dilakukan karena Wajib Pajak benar-benar pindah berdasarkan surat pernyataan
pindah atau Surat Keterangan Terdaftar; atau kriteria SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang
menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto harus berdasarkan
kesalahan sebagaimana dikemukakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib
Pajak.
4. Pemeriksaan untuk tujuan penelaahan keberatan atau banding dapat diberikan oleh Direktur
P4 atau Kepala Kantor Wilayah atasannya kepada UP3 tertentu yang ditunjuk. Laporan Hasil
Pemeriksaan untuk tujuan penelaahan keberatan dan banding diselesaikan tanpa menerbitkan
Nota Penghitungan dan dikirimkan kepada Direktorat atau UP3 yang meminta dilakukannya
pemeriksaan.
III. Pemeriksaan Kriteria Seleksi
Terhadap Wajib Pajak Kriteria Seleksi dengan kode "B" harus dilakukan pemeriksaan melalui
pemeriksaan lengkap, sedangkan terhadap Wajib Pajak Kriteria Seleksi dengan kode "M" dapat
dilakukan melalui pemeriksaan sederhana. Pedoman pelaksanaan tugas tim alokasi Kantor Wilayah
untuk pemeriksaan Kriteria Seleksi terdapat pada lampiran 10 SE-01/PJ.7/2003, sehingga proses
alokasi harus selalu merujuk kepada ketentuan tersebut. Apabila terdapat permasalahan atau kendala
sehubungan dengan alokasi tersebut maka Tim Alokasi Kanwil harus menginformasikan dan
mendiskusikan terlebih dahulu kepada Tim Alokasi Kantor Pusat sebelum mengambil keputusan.
IV. Pemeriksaan Khusus
1. Pemeriksaan khusus atas satu atau beberapa jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam
angka Romawi IV huruf A SE-01/PJ.7/2003, harus mencakup pemeriksaan terhadap PPh
Badan/Orang Pribadi. Sedangkan pemeriksaan yang tidak mencakup pemeriksaan terhadap
PPh Badan/Orang Pribadi (PPN atau PPh Pemotongan/pemungutan) dilakukan melalui
pemeriksaan khusus satu jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam angka Romawi IX butir
4 SE-01/PJ.7/2003.
2. Dalam usulan pemeriksaan khusus yang disampaikan kepada Direktur P4, Kepala Kantor
Wilayah menunjuk UP3 yang akan melaksanakan pemeriksaan sehingga Lampiran 11
SE-01/PJ.7/2003 disempurnakan menjadi sebagaimana dimaksud dalam formulir pada
Lampiran 1.
V. Pemeriksaan Lokasi
Apabila dalam instruksi/persetujuan pemeriksaan Wajib Pajak Domisili dinyatakan perlu dilakukan
penelaahan (review) maka pemeriksaan lokasi harus diselesaikan oleh UP3 lokasi sesuai dengan
waktu yang ditentukan tanpa dilakukan review oleh UP3 Domisili.
VI. Lain-Lain
1. Kepala Kantor Wilayah harus mengawasi pelaksanaan pemeriksaan baik secara administratif
maupun prosedural, serta menyusun dan mensosialisasikan rencana pemeriksaan nasional
tahun 2003 untuk masing-masing UP3 di wilayahnya sesuai SE-10/PJ.7/2002 tanggal
30 Desember 2002. Apabila jumlah pemeriksaan diperkirakan tidak dapat mencukupi sesuai
dengan rencana pemeriksaan nasional, Kepala Kantor Wilayah dapat mengajukan permintaan
tambahan pemeriksaan Kriteria Seleksi kepada Direktur P4 dengan mengirimkan hanya
jumlah Wajib Pajak yang diperlukan (tanpa daftar nominatif). Berdasarkan surat Kepala
Kantor Wilayah tersebut, sistem Kriteria Seleksi akan memproses dan mengeluarkan daftar
Wajib Pajak sesuai dengan jumlah yang diminta secara komputerisasi.
2. Agar tidak terlalu mengganggu kegiatan bisnis perusahaan, pelaksanaan pemeriksaan
sederhana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk beberapa atau seluruh
jenis pajak dalam tahun pajak yang sama agar dilakukan secara terkoordinasi antar seksi.
Untuk itu, Kepala KPP menerbitkan satu Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dan
menunjuk salah satu kepala seksi yang ikut dalam pemeriksaan sebagai ketua kelompok
(supervisor). Mengingat tanggung jawab pemeriksaan satu jenis Pajak sepenuhnya ada pada
Kepala Kantor Wilayah maka Kepala Kantor Wilayah harus menyusun perencanaan dan
melakukan pengawasan sebaik-baiknya agar terhadap Wajib Pajak yang sudah direncanakan
termasuk ke dalam pemeriksaan satu jenis Pajak (single tax audit) tidak dilakukan
pemeriksaan untuk jenis Pajak lainnya pada masa pajak yang bersamaan kecuali terdapat
data yang akurat sehingga dapat menambah pajak yang terutang. Apabila memungkinkan,
pelaksanaan pemeriksaan beberapa jenis Pajak agar dilakukan bersamaan dengan satu SP3.
3. Apabila terhadap satu Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan untuk satu atau beberapa
jenis pajak, kemudian diterbitkan SP3 untuk pemeriksaan lengkap maka pemeriksaan atas
satu atau beberapa jenis pajak dapat dibatalkan untuk diteruskan oleh UP3 yang akan
melakukan pemeriksaan lengkap. Semua buku, catatan dan dokumen Wajib Pajak serta
Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang sudah dibuat agar diserahkan kepada UP3 lengkap.
Apabila dalam kasus yang sama, kemudian diterbitkan SP3 untuk Pemeriksaan Sederhana
Lapangan terhadap seluruh jenis Pajak (all taxes), Tim yang melakukan pemeriksaan untuk
satu atau beberapa jenis Pajak agar menjadi bagian dari Tim Pemeriksaan Sederhana
Lapangan (all taxes).
4. Kode pemeriksaan dipergunakan sebagai sarana pengawasan pemeriksaan, sehingga setiap
SP3 yang diterbitkan harus menggunakan kode tersebut. Pemeriksa wajib menjelaskan
maksud dan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak sesuai dengan kode
pemeriksaan.
5. Untuk mendukung pengawasan pemeriksaan dengan dijalankannya Sistem Pengawasan
Administrasi Pemeriksaan Pajak (SPAP) berdasarkan SE-03/PJ.7/2003 tanggal 14 Agustus
2003, kode pemeriksaan dalam lampiran 9 SE-01/PJ.7/2003 disempurnakan dan disesuaikan
sebagaimana lampiran 2. Dengan demikian, semua SP3 yang terbit terhitung mulai tanggal
1 Oktober 2003, harus menggunakan kode pemeriksaan yang baru.
6. Semua Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan pemeriksaan pajak yang
dinyatakan tidak berlaku lagi termasuk yang tercakup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-09/PJ.7/2002 tanggal 01 Agustus 2002 tidak dapat dipergunakan sebagai
dasar pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/34f5297ef0ba66f4b3ca225078560d11.txt · Last modified: by 127.0.0.1