peraturan:0tkbpera:34e420f6e47d96669897a45586997a57
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1158/PJ.52/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, DAN PPh PASAL 22 IMPOR
MESIN-MESIN CUCI DARAH/HEMODIALISIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX Tanggal 27 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
Atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998
tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 538/KMK.04/1990 tentang
Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan
Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor, maka atas impor barang hadiah/sumbangan dari
egyptian Red Crescent Society, Mesir berupa bantuan obat-obatan kepada Palang Merah Indonesia
tetap terutang PPN.
Demikian agar maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/34e420f6e47d96669897a45586997a57.txt · Last modified: by 127.0.0.1