peraturan:0tkbpera:34e157766f31db3d2099831d348a7933
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Nopember 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 371/PJ.313/1999 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK ATAS BIAYA DIKLAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Oktober 1999 sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan beberapa hal sebagai berikut : a. Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan seperti : Diklat Prajabatan (Gol. I, II dan III), Diklat Struktural (ADUM, SPAMA, SPATI dan PIMTI) serta Diklat Teknis dan Diklat Fungsional. b. Salah satu Diklat yang sedang diselenggarakan oleh Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat DKI) adalah Diklat Prajabatan Golongan III di XYZ Kuningan Jakarta, sedangkan biaya Diklat Prajabatan tersebut dibebankan kepada Daftar Isian Kegiatan (DIK) LAN Tahun Anggaran 1999/2000. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan ketentuan yang mengatur tentang pemotongan pajak atas Biaya Diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS). 2. Pajak Penghasilan 2.1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Subjek Pajak badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya. 2.2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 antara lain ditegaskan pengertian badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. Dengan demikian, suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain; b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. 2.3. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l dan Pasal 3 huruf n Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 Dan Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan antara lain menegaskan bahwa penghasilan sebagai imbalan atas jasa yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996, merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% x 10% atau 1.5% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. 2.4. Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 13 dan Pasal 14 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain ditegaskan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah honorarium yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, dan Anggota ABRI yang sumber dananya berasal dari keuangan negara atau daerah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto dan bersifat final. 2.5. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Apabila XYZ Kuningan Jakarta memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas maka badan/lembaga tersebut bukan subjek Pajak Penghasilan sehingga penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. b. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka XYZ Kuningan Jakarta adalah subjek Pajak Penghasilan sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh XYZ Kuningan Jakarta terutang PPh Pasal 23 sesuai butir 2.3 di atas. c. Apabila dalam penyelenggaraan diklat tersebut kepada peserta diberikan honorarium maka penyelenggara wajib memotong PPh Pasal 21 dengan tarif sesuai butir 2.4 di atas. 3. PPN dan PTLL 3.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999, jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3.2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas jasa penyelenggaraan pendidikan kedinasan berupa Pendidikan dan Latihan Prajabatan yang diadakan oleh LAN tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/34e157766f31db3d2099831d348a7933.txt · Last modified: (external edit)