peraturan:0tkbpera:34e157766f31db3d2099831d348a7933
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Nopember 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 371/PJ.313/1999

                            TENTANG

         PEMOTONGAN PAJAK ATAS BIAYA DIKLAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Oktober 1999 sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :
    a.  Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah merupakan instansi yang bertanggung jawab 
        dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan seperti : Diklat Prajabatan (Gol. I, II dan 
        III), Diklat Struktural (ADUM, SPAMA, SPATI dan PIMTI) serta Diklat Teknis dan Diklat 
        Fungsional.
    b.  Salah satu Diklat yang sedang diselenggarakan oleh Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat DKI) 
        adalah Diklat Prajabatan Golongan III di XYZ Kuningan Jakarta, sedangkan biaya Diklat 
        Prajabatan tersebut dibebankan kepada Daftar Isian Kegiatan (DIK) LAN Tahun Anggaran 
        1999/2000.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan ketentuan yang mengatur 
        tentang pemotongan pajak atas Biaya Diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2.  Pajak Penghasilan

    2.1.    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994, Subjek Pajak badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan 
        lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam 
        bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi 
        yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.

    2.2.    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 
        antara lain ditegaskan pengertian badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang 
        Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah 
        yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai 
        dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. Dengan demikian, suatu badan atau 
        lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat 
        sebagai berikut :
        a.  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti 
            Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
        b.  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        c.  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah 
            yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan 
            Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
        d.  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau 
            daerah.

    2.3.    Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l dan Pasal 3 huruf n Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong 
        Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-undang Nomor 7 Tahun 
        1983 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 Dan 
        Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan 
        antara lain menegaskan bahwa penghasilan sebagai imbalan atas jasa yang pembayarannya 
        dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan 
        Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak 
        Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 
        Tahun 1996, merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% x 10% atau 1.5% dari jumlah 
        bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.

    2.4.    Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 13 dan Pasal 14 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : KEP - 281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
        Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 
        Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain ditegaskan 
        bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah honorarium yang diterima oleh Pejabat 
        Negara, PNS, dan Anggota ABRI yang sumber dananya berasal dari keuangan negara atau 
        daerah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto dan bersifat final.

    2.5.    Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
        a.  Apabila XYZ Kuningan Jakarta memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada 
            butir 3 di atas maka badan/lembaga tersebut bukan subjek Pajak Penghasilan 
            sehingga penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan 
            merupakan objek Pajak Penghasilan.
        b.  Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka XYZ Kuningan Jakarta adalah 
            subjek Pajak Penghasilan sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
            XYZ Kuningan Jakarta terutang PPh Pasal 23 sesuai butir 2.3 di atas.
        c.  Apabila dalam penyelenggaraan diklat tersebut kepada peserta diberikan honorarium 
            maka penyelenggara wajib memotong PPh Pasal 21 dengan tarif sesuai butir 2.4 di 
            atas.

3.  PPN dan PTLL

    3.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 
        50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN 
        Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
        Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 
        Tahun 1999, jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan 
        pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, 
        pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai.

    3.2.    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas jasa penyelenggaraan pendidikan kedinasan 
        berupa Pendidikan dan Latihan Prajabatan yang diadakan oleh LAN tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/34e157766f31db3d2099831d348a7933.txt · Last modified: (external edit)