peraturan:0tkbpera:34d94cf9ca228a78848313df32d668d1
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 25/KMK.05/1997

                        TENTANG 

                     TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu 
untuk mengatur ketentuan tentang tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang 
    Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
5.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran 
    Negara Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang 
    Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 
    Nomor 3627);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk 
    Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 
    3639);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan 
    dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 
    3651);
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka 
    Impor;
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga;
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka Impor;
14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/KMK.05/1996 tentang Barang yang 
    Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
15. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan 
    Pabean;
16. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
17. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem 
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; 
18. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit 
    di Bidang Kepabeanan;
19. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor 
    Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui 
    Perusahaan Jasa Titipan;
20. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar 
    Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
21. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat 
    Penimbunan Sementara;
22. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor 
    Sementara;
23. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana 
    Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
24. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 584/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Pembulatan Jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka Impor;
25. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan 
    Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan 
    Pajak dalam rangka Impor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG 
IMPOR 


                         BAB I 
                        KEDATANGAN BARANG IMPOR

                                  Bagian Pertama
                       Kedatangan Sarana Pengangkut

                        Pasal 1

(1) Sebelum kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib memberitahukan 
    rencana kedatangan sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyerahkan 
    pemberitahuan yang sekurang-kurangnya mencantumkan :
    a.  nama sarana pengangkut;
    b.  nomor pengangkutan (misalnya : voyage/flight No...);
    c.  nama pengangkut;
    d.  pelabuhan asal;
    e.  pelabuhan tujuan;
    f.  rencana tanggal kedatangan;
    g.  rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar;
    h.  pelabuhan tujuan berikutnya di dalam daerah pabean;
    i.  pelabuhan terakhir di luar daerah pabean.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pabean 
    merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.

(3) Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak 
    berlaku bagi Sarana Pengangkut yang datang dari luar daerah pabean melalui darat.

(4) Setiap perubahan Rencana Kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean.


                        Pasal 2

(1) Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa :
    a.  manifest barang impor yang diangkutnya,
    b.  daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut,
    c.  daftar bekal,
    d.  daftar senjata api, dan
    e.  daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan, 
    dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang ditandatanganinya kepada Kepala Kantor Pabean 
    setempat selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kedatangan Sarana 
    Pengangkut.

(2) Selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat, Pengangkut wajib 
    menyerahkan Daftar Barang Impor yang diangkutnya, dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris 
    yang telah ditandatanganinya kepada Kepala Kantor Pabean setempat.

(3) Untuk barang impor yang akan diangkut terus dan/atau diangkut lanjut tujuan luar daerah pabean, 
    Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan manifest secara terpisah.

(4) Dalam hal sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, Pengangkut menyerahkan 
    Pemberitahuan nihil.

                        Pasal 3

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang 
    berlabuh tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat 
    barang impor atau ekspor.

(2) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 ayat (1) wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambat-
    lambatnya 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran.


                        Pasal 4

(1) Perbaikan Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang 
    mengenai jumlah, jenis, merek, nomor kemasan, peti kemas, atau barang curah.

(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor 
    Pabean.

(3) Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkenaan dengan jumlah kemasan atau peti 
    kemas atau barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila Pengangkut tidak 
    dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya.

(4) Perbaikan manifest wajib dilakukan oleh Pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilaksanakan 
    secara konsolidasi dengan merinci lebih lanjut pos manifest yang bersangkutan.

(5) Pengeluaran barang impor yang bersangkutan baru dapat dilaksanakan setelah kewajiban 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi.


                           Bagian Kedua
                    Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor

                        Pasal 5

(1) Pembongkaran barang impor dilaksanakan :
    a.  Di Kawasan Pabean, atau
    b.  Di tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi 
        tempat lain yang bersangkutan.

(2) Segera setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah 
    dibongkar kepada Kantor Pabean.


                        Pasal 6

(1) Barang impor yang belum selesai kewajiban pabeannya dapat ditimbun di :
    a.  Tempat Penimbunan Sementara, atau
    b.  Gudang atau lapangan penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala 
        Kantor Pabean.

(2) Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun kepada Kantor Pabean.


                        BAB II
                       PENGELUARAN BARANG IMPOR

                         Bagian Pertama
                     Penyiapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), 
                 Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor

                        Pasal 7

(1) Atas barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, 
    Importir menyiapkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean 
    dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar.

(2) Terhadap barang impor berupa :
    a.  barang pindahan;
    b.  barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang;
    c.  barang impor melalui jasa titipan;
    d.  sarana angkutan laut dan udara; atau
    e.  barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, 
    pengeluarannya dari kawasan pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai dilakukan dengan 
    Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT).

(3) Pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor dapat dilakukan dengan cara :
    a.  Pembayaran biasa; atau
    b.  Pembayaran berkala 
    melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean.

(4) Atas pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (3) huruf a, Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean memberikan bukti pembayaran dan 
    memberikan nomor dan tanggal pembayaran pada bukti pembayaran yang dimaksud.

(5) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kepada importir yang telah 
    memenuhi persyaratan tertentu terhadap barang yang diimpornya untuk suatu periode tertentu.


                           Bagian Kedua
                          Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang

                        Pasal 8

(1) Pengajuan PIB kepada Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara 
    berkala dalam periode tertentu. 

(2) PIB dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan Bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan 
    Pajak dalam rangka impor diajukan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan 
    pabean.

(3) Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum barang impor yang 
    bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan.


                           Bagian Ketiga
                Pemeriksaan Pabean dan Persetujuan Pengeluaran Barang Impor

                        Pasal 9

(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dari   Kawasan 
    Pabean atau dari tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilakukan 
    pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Pemeriksaan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan 
    pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.

(4) Barang impor berupa hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkohol yang dikemas untuk 
    penjualan eceran hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada di 
    bawah pengawasan pabean setelah dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai.


                            Bagian Keempat
                Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak 
            dalam Rangka Impor, Pembayaran Berkala dan PIB Berkala

                        Pasal 10

(1) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan 
    penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor terhadap barang yang 
    diimpor :
    a.  oleh importir yang mendapat kemudahan pembayaran berkala;
    b.  untuk pembangunan proyek yang mendesak;
    c.  untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat;
    d.  yang memerlukan pelayanan segera;
    e.  yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan/atau Pajak 
        dalam rangka impor sebelum keputusan tentang pembebasan atau keringanannya ditetapkan.

(2) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila 
    Importir telah mengajukan :
    a.  PIB dan jaminan; atau
    b.  Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan.

(3) Importir yang barang impornya telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    wajib menyelesaikan kewajiban yang dipersyaratkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 
    (enam puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean di Kantor Pabean.

(4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan atas 
    persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.


                        Pasal 11

(1) Kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b diberikan 
    kepada importir yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan kemudahan dimaksud.

(2) Importir yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    dapat diberikan kemudahan pengajuan PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

(3) Persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea 
    dan Cukai.


                           Bagian Kelima
                Penetapan Klasifikasi dan Persetujuan Pemberitahuan Nilai Pabean

                        Pasal 12

(1) Atas permintaan Importir, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan pemberitahuan 
    Nilai Pabean dan/atau penetapan klasifikasi barang impor sebelum importasi guna penyiapan PIB dan 
    penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    7 ayat (1).

(2) Permintaan penetapan klasifikasi dan/atau persetujuan pemberitahuan Nilai Pabean sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi data dan informasi yang dipersyaratkan.


                          Bagian Keenam
             Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat

                        Pasal 13

(1) Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, 
    Importir wajib menyerahkan Pemberitahuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Berikat 
    kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian dokumen sebelum diberikan persetujuan 
    keluar.

(2) Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dilakukan di bawah 
    pengawasan pabean.


                           Bagian Ketujuh
                Pengeluaran Barang yang Diimpor Kembali

                        Pasal 14

(1) Pengeluaran barang impor yang berasal dari barang ekspor yang karena sesuatu hal diimpor kembali 
    atau dari ekspor sementara dilakukan dengan menggunakan PIB.

(2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah 
    dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan 
    Cukai.


                        BAB III
        PEMERIKSAAN ULANG (VERIFIKASI) PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG

                        Pasal 15

(1) Terhadap PIB atas barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat 
    Bea dan Cukai dilakukan verifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Verifikasi PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah selesai dilakukan selambat-lambatnya 
    2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB pada Kantor Pabean.

(3) Hasil Verifikasi PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai kriteria untuk pelaksanaan 
    audit di bidang kepabeanan.


                        BAB IV
                     KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 16

Penyerahan Pemberitahuan pabean yang diatur berdasarkan keputusan ini dilaksanakan dengan menggunakan 
media elektronik, kecuali di Kantor Pabean yang bersangkutan belum tersedia sarana komputer.


                        Pasal 17

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                          BAB V
                               PENUTUP

                        Pasal 18

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1318/KMK.00/1990, Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.00/1991, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 737/KMK.00/1991, 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1072/KMK.00/1992, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
215/KMK.01/1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 265/KMK.01/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 19

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/34d94cf9ca228a78848313df32d668d1.txt · Last modified: (external edit)